Pati. Samin-News.com – Bom anak kecil yang tak berdosa dijadikan senjata bagi orang dewasa dalam mencapai ambisinya,serangkaian peristiwa terorisme menyadarkan artinya rancangan undang-undang terorisme (RUU) masihkan pihak DPR dan Pemerintah masih memperdebatkan makna terorisme.frasa diberdebatkan tentang tujuan politik,atau ideologi disisi lain Pemerintah merasa menyulitkan pencegahan karena tindakan teroris cukup dilihat pasal 6 dan 7 RUU terorisme.demi negara harus cepat selesai tanpa perdebatan rakyat butuh untuk dilindungi negara melalui Polri dan TNI. (Aw22)