Rigid Beton Ruas Jalan Bajomulyo Memasuki Tahapan Penandatanganan Kontrak

Akses ruas jalan konstruksi rigid beton di Dukuh Karangmangu, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana (atas) akan menyambung dengan akses ruas jalan dengan konstruksi yang sama di desa setempat. (bawah).

SAMIN-NEWS.com, PATI – Lelang paket pekerjaan tahap akhir adalah peningkatan beberapa ruas jalan, di antaranya adalah ruas jalan Bajomulyo, Kecamatan Juwana dengan konstruksi rigid beton. Untuk panjang ruas jalan mencapai 1.350 meter tersebut akan dilengkapi pula talut penahan, dan lebar jalan juga ditingkatkan menjadi  7 meter.

Mengingat sisa waktu untuk menetapkan hari kalender pelaksanaan pekerjaan, maka diupayakan dalam pekan ini rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang tender sudah bisa menandatangani kontrak pelaksanaan pekjerjaan tersebut. Asal jaminan pelaksanaan di bank sudah selesai diurus oleh rekanan yang bersangkutan, maka penandatanganan kontrak dalam pekan ini tentu tidak ada masalah.

Dengan demikian, kata Kepala Seksi (Kasie) Jalan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, paling lambat awal Oktober sudah bisa mulai melaksanakan pekerjaan. ”Karena itu rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang tender senilai Rp 6 miliar lebih sudah melakukan pengecekan di lapangan, untuk mengtahui berapa panjang dan lebar akses ruas jalan dengan rigid beton tersebut,”ujarnya.

Menjawab pertanyaan, Hasto Utomo menambahkan, untuk pagu anggaran peningkatan ruas jalan tersebut, jika tidak salah mencapai Rp 8 miliar. Sumber dana tersebut berasal dari dana Bantuan Provinsi (Banprov), tapi  untuk rigid beton sepanjang 420 meter di Dukuh Karangmangu, Desa Bajomuloyo, sumber dananya dari APBD Tahun 2020 Kabupaten Pati.

Akses ruas jalan dengan rigid beton tersebut, saat ini sudah memasuki tahapan pengecoran dua sisi, dan yang yang tengah dipersiapkan adalah yang di sisi timur karena yang barat sudah tuntas. Jika pengecoran Karangmangu tuntas, maka paling tidak jika nanti yang Bajomulyo sudah mulai dilaksanakan barang kali tidak terlalu mengalami ketersendatan untuk arus lalu lintas yang akan menuju maupun keluar dari TPI Unit II Juwana.

Sebab, kendaraan yang masuk bisa daru satu arah (selatan), dan demikian pula yang hendak keluar dari TPI juga menuju arah yang sama. ”Itu artinya kendaraan yang hendak keluar dari TPI Unit II juga belok kiri , sehingga ruas jalan itu digunakan untuk arus lalu lintas dua arah, yaitu utara (TPI Unit II) saat hendak keluar, dan yang dari selatan ke utara hendak masuk, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang di Bajomulyo,”imbuh Hasto Utomo.

Previous post Tahun 2021 Kolam Tambat Kapal Hanya Dapat Tambahan Pembangunan Dermaga Rp 15 Miliar
Next post Sebagian Laporan Cocok dengan Dashboard Alat Rekam Data, Sebagiannya Lagi Sebaliknya

Tinggalkan Balasan

Social profiles