SAMIN-NEWS.com, PATI – Ada persepsi yang mengatakan bahwa penerapan jam malam di Kabupaten Pati sudah selesai tertanggal 27 September kemarin. Padahal anggapan seperti itu adalah keliru. Karena penerapan jam malam dan protokol kesehatan belum diatur mengenai batasan waktunya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hadi Santosa, mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 tidak dijelaskan aturan mengenai batas waktu pemakaian masker. Sementara yang menjelaskan masa berlakunya yaitu dengan mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Pati.
“Sebenarnya dalam aturan (Perbup, red) itu tidak menyebutkan masa berlaku. Sementara kemarin SE Bupati terkait Gerakan Pakai Masker itu dimulai dari tanggal 14 s/d 27 September untuk menggerakkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020).
Disamping untuk menggerakkan semua jajaran OPD, kata Hadi, juga mendorong pejabat di lingkungan kecamatan hingga desa agar menggerakkan masyarakat untuk mau memakai masker. Akan tetapi, lain halnya dalam ketentuan penerapan protokol kesehatan maupun jam malam, tidak ada masa batas masa berlaku.
Upaya tersebut sekiranya menjadi lifestyle (pola, red) masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19. Sehingga bisa meminimalisir terhadap penyebaran virus agar tidak semakin masif. Dimana salah satunya diyakini bagian usaha memutus mata rantai penyebaran dengan memakai masker.
Adapun melihat perkembangan kasus saat ini di Kabupaten Pati belum melandai, pada akhirnya Gerakan Memakai Masker diperpanjang melalui SE Bupati Pati Haryanto. Perpanjangan itu dilakukan hingga dua minggu ke depan. Namun, perpanjangan yang dimaksud hanya gerakan pakai masker. Sementara yang lainnya tidak ada peraturan lanjutan.
“Yang diperpanjang itu terkait Gerakan Pakai Masker. Kalau penerapan jam malam maupun protokol kesehatan itu sendiri hingga saat ini belum ada. Jadi, harus dipahami bersama,” tutupnya.