SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati kembali memperpanjang gerakan wajib masker dan pembatasan jam malam melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bernomor 440/2660. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemberlakuan diperpanjang hingga 14 hari mendatang, yakni sampai tanggal 25 Oktober 2020.
Menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan tersebut, Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Dicko Wahyu Pradana mendukung kebiajakan pemerintah daerah tersebut.
“Saya mendukung adanya perpanjangan pemberlakuan wajib masker dan pembatasan jam malam tersebut. Sebab hingga kini masyarakat Pati nampaknya masih belum begitu mematuhi apa yang menjadi imbauan pemerintah,” tuturnya saat dikonfirmasi Samin News, Selasa (13/10/2020).
Lebih lanjut ia berharap agar pemerintah lebih proaktif dalam melaksanakan apa yang menjadi isi dari SE tersebut.
“Ini masalah kita bersama, semoga dengan perpanjangan pemberlakuan peraturan ini masyarakat bisa lebih memahami mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, kepada semua pihak yang berwenang dalam penegakan peraturan tersebut agar tidak lelah dalam menjalankan tugas mulia ini,” pungkasnya. (ADV)