Sebuah Mahakarya, Tetralogi RUU Cipta Kerja

SEBAGAI umat manusia kita tak pernah bisa menolak apa itu perubahan. Semua hal di dunia ini selalu bergerak dinamis dan berubah-ubah. Mulai dari umur, cita-cita, hobi, emosi, bahkan Omnibus Law pun selalu berubah-ubah dan tidak konsisten.

Dalam hal ini, naskah OmnibusĀ  Law UU Cipta Kerja menjadi salah satu contoh perubahan dan ketidakkonsistenan tersebut. Produk hukum tersebut hingga kini masih menjadi bahan gunjingan terus menerus akibat rilisan naskahnya yang selalu berubah.

Hingga kini, setidaknya sudah ada empat veris UU dan RUU yang beredar. Mulai yang setebal 1.028 halaman, 905 halaman, 1.035 halaman, hingga 812 halaman. Sudah seperti tetralogi saja !

Naskah yang terus berubah-ubah tentu menjadi poin penting tersendiri bagi mereka yang menolak UU tersebut. Bagaimana tidak? Tentu dengan momentum seperti ini, pihak yang menolak dengan mudah menyebutkan bahwa jangankan isinya, urusan rilisan naskahnya saja sudah bermasalah.

Dari kacamata penggemar film seperti saya, hal seperti ini justru sangat menarik. Kita ibaratkan UU Cipta Kerja adalah sebuah produk sinema yang berkualitas layaknya Lord of The Ring, tentu akan sangat disayangkan jika sebuah mahakarya seperti itu harus dibiarkan berakhir dengan satu seri saja.

Hal tersebut juga berlaku pada UU Cipta Kerja, tentu akan menjadi menarik jika ada UU Cipta Kerja 1, UU Cipta Kerja 2, UU Cipta Kerja 3, UU Cipta Kerja 4, bahkan jika habis angkanya, kita bisa menggunakan istilah UU Cipta Kerja Reborn.

Selain itu, seperti kita ketahui UU Cipta Kerja kan memang seharusnya mampu mengakomodir masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan lebih mudah. Ya barangkali memang belum sampai situ, minimal bisa memberikan pekerjaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan UU tersebut.

Atau bisa jadi, dibalik perubahan rilisan tersebut pemerintah justru sedang menyiapkan sebuah produk terbaik untuk rakyatnya. Sebagai insan yang mencintai produk budaya, saya berasumsi bahwa pemerintah sedang menyiapkan bahan, design tata layout, bahkan cover terbaik untuk UU fenomenal tersebut.

Jika kita mau menanti dengan sabar, bisa jadi setelah naskah final tersebut nanti dibagikan, kita akan berdecak kagum dan membanggakan sebuah produk adiluhung tersebut nantinya. Bukan melulu tentang isi UU saja, tetapi pemerintah juga memperhatikan aspek estetika agar tetap kelihatan artsy dan menawan.

Jadi perkara UU Cipta Kerja yang sering direvisi, sejatinya kita tidak perlu merisaukan hal tersebut secara berlebihan. Namun hal tersebut jika memang UU tersebut hanya ada di dunia film saja, tetapi ini kan di dunia nyata. Jadi, ya mari kita lawan saja !!! Dasar tidak konsisten !!

Previous post E-Koran Samin News Edisi 13 Oktober 2020
Next post Siap Berinvestasi, PT HWI Akan Serap 13 Ribu Tenaga Kerja Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles