SAMIN-NEWS.com, PATI – Berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah seharusnya menjadi acuan untuk melakukan perbaikan pelayanan administrasi yang merupakan hak warga bernegara.
Namun tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini masih seringkali kita temui berbagai macam keluhan mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di berbagai platform media sosial.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampikan oleh Sutikno, salah satu anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai NasDem saat membacakan pandangan fraksi beberapa waktu yang lalu.
“Kami mohon kepada dinas terkait untuk segera melakukan peningkatan pelayanan terkait peningkatan pelayanan terkait administrasi kependudukan baik secara online maupun offline,” tuturnya.
Pada kesempatan lain, Bupati Pati Haryanto menyebut bahwa selama pandemi covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati telah membuka pelayanan daring maupun luring.
“Hal tersebut dikarenakan oleh pembatasan pelayanan tatap muka untuk mencegah penyebaran covid-19. Oleh sebab itu, pemohon pelayanan daring pun mengalami lonjakan yang cukup signifikan,” tuturnya.
Lebih lanjut Haryanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi agar pelayanan kedepannya bisa berjalan lebih baik dan optimal untuk melayani kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (ADV)