Sebulan Penerapan Prokes di Pati, Jumlah Pelanggar Ribuan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Terhitung sudah satu bulan ini sejak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan kebijakan gerakan memakai masker. Disamping itu upaya mereka dengan menerapkan jam malam mulai pukul 22.00 hingga 04:00 WIB. Pemberlakuan kebijakan ini dimulai sejak tanggal 14 September 2020.

Sejak itu pula pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerapkan sanksi sosial berupa membersihkan tempat-tempat umum juga kebijakan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Hingga kini sudah ada ribuan lebih yang telah tercatat melanggar aturan tersebut.

“Mulai awal penerapan kebijakan protokol kesehatan itu, data pelanggar dari 14 September s/d 14 Oktober pelanggar sebanyak 1202 orang, termasuk sanksi denda sejumlah 87 orang,” ujar Kepala Satpol PP kepada Saminnews, Rabu (14/10/2020).

Kebijakan ini guna mengatur pola kedisiplinan masyarakat terhadap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Dengan adanya sanksi sosial maupun denda tersebut diharap menjadi efek jera, sehingga masyarakat secara legawa mau menggunakan kebiasaan pola mindset, terlebih dalam fase kenormalan baru.

“Sanksi yang diberikan bagi pelanggar sebenarnya untuk mengingatkan masyarakat agar hidup dalam kenormalan baru supaya terhindar dari Covid-19. Serta agar warga tetap waspada adanya pandemi,” sambung Hadi.

Mengingat tingginya jumlah angka pelanggar yang mencapai ribuan  itu, pihaknya mengajak kepada masyarakat agar bisa beradaptasi. Dengan kesadaran awareness masing-masing pihak, pandemi Covid-19 bisa dicegah dan dipitus mata rantai penyebarannya. Suatu ketika protokol kesehatan akan menjadi pola hidup dan budaya dalam masyarakat untuk bisa menghindari virus corona dengan bertahan terhadap aktifitas kenormalan baru.

“Untuk itu, warga Kabupaten Pati marilah dengan kesadaran dan keikhlasan hati mengikuti petunjuk protokol kesehatan dengan benar,” tutupnya.

Previous post Hari Ini Ruas Jalan Bajomulyo Ditutup Total
Next post Ruas Jalan Rigid Beton Karangmangu Dibuka

Tinggalkan Balasan

Social profiles