SAMIN-NEWS.com, PATI – Membuka dan memberikan layanan administrasi kependudukan (Asminduk) Minggu (18/10) mulai pukul 08.00 s/d 12.00, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, bisa memberikan layanan kepada 250 orang lebih. Mereka mengetahui informasi dibukanya layanan di hari libur tersebut, adalah dari sebaran masing-masing di grup WhatsApp (WA).
Padahal, papar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, Drs Rubiyono MM, layanan kepada warga tersebut semula dimaksudkan untuk warga yang hendak melakukan legalisir. Yakni, baik itu kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) dan juga akta kelahiran, bagi mereka yang untuk memenuhi kelengkapan persyaratan pencalonan perangkat desa.
Berdasarkan informasi berkait hal itu, konon banyak warga yang hendak mendaftarkan dalam pencalonan tersebut, maka pihaknya pun memberikan peluang agar yang bersangkutan bisa lebih leluasa dalam mengurus kelengkapan persyaratan tersebut. ”Akan tetapi, ada masyarakat yang terlanjur datang ke Disdukcapil juga mengurus hal sama, hanya berbeda kepentingannya,”ujarnya.
Sedangkan kedatangannya, lanjut Rubiyono, selain untuk mengurus KK dan KTP karena ganti status, tapi juga ada KTP-nya yang rusak, dan hilang, maka dengan rendah hati pihaknya pun memberikan layanan yang mereka butuhkan. Dengan kata lain, yang dilayani bukan hanya semata-mata warga yang hendak mencalonkan diri sebagai perangkat desa, melainkan juga mereka yang datang untuk mendapatkan layanan tersebut.
Dari jumlah warga sebanyak itu yang dilayani di hari Minggu, masing-masing terinci sebagai berikut. Yakni, pemohon legalisir akta kelahiran sebanyak 66, cetak kartu keluarga (KK) sebanyak 20, cetak KTP elektronik 18, dan legalisir KK dan KTP 149, sehingga jika jam pelayanan tidak dibatasi sampai 12.00 yang berdatangan tentu cukup banyak.
Kendati demikian, bagi warga yang belum mendapat kesempatan pelayanan di hari libur ini, mereka bisa datang pada hari-hari kerja. ”Prinsipnya kami memberikan layanan kepada seluruh warga yang membutuhkan atau mengurus kepentingan KK-nya, KTP maupun kepentingan legalisir seperti mereka yang hendak mencalonkan diri sebagai perangkat desa,”imbuhnya.