Almarhumah Bakul Ikan di Pasar Sembaturagung Dimakamkan dengan Standar Protokol Covid-19

Jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Pati yang sempit menyebabkan ambulans harus berhenti sekitar 75 meter dari makam, dan peti jenazah pun diusung oleh tim pemakaman standar protokol Covid-19 semalam.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Senin (19/10) kemarin, setelah pemakaman standar protokol Covid-19 di wilayah Kecamatan Tayu pada pagi hari, sorenya menyusul di wilayah Kecamatan Kota Pati. Terakhir semalam, sekitar pukul 23.00 di wilayah Kecamatan Jakenan, tepatnya di Desa Sembaturagung.

Adapun yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat oleh Tim Pemakaman Standar Protokol Covid-19  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, adalah seorang perempuan. Sehari-hari almarhumah, adalah pedagang ikan di pasar desa setempat yang sejak Rabu (14/10) harus dirawat di Rumah Sakit (RS) Fastabiq Sehat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” (SN) menyebutkan, untuk pelaksanaan pemakaman semula direncanakan bisa berlangsung pukul 21.00. Akan tetapi hal itu molor hampir dua jam, karena pada jam tersebut lubang makam yang digali baru mencapai kedalaman sekitar 50 cm, mengingat tanah liat di lingkungan makam yang harus digali terlalu keras.

Peti jenazah yang tiba di atas lubang makam oleh tim pemnakaman pun langsung dikumandangkan adzan.

Sementara itu, Camat Jakenan, Drs Aglis Mulyana bersama pihak pemerintahan desa setempat, personel bidan desa juga personel dari Polsek dan Koramil pada jam tersebut sudah menungu di pinggir jalan sekitar rumah duka. Bahkan, sekitar pukul 22.00 datang rombongan pelayat dengan berkendara pikap bak terbuka yang menyebutkan masih keluarga almarhumah, sempat diminta penjelasan oleh camat.

Selebihnya rombongan itu dipersilakan memasuki rumah duka, tapi cukup seperlunya, dan juga diminta untuk tidak saling berjabat tangan. Apa yang disampaikan camat pun dipenuhi oleh rombongan itu, dan mereka berada di rumah duka sekitar setengah jam, serta setengah jam berikutnya mobil ambulans pembawa jenazah alamarhumah pun tiba.

Pengurukan/penutupan lubang makam serta peletakan nisan di pusara almarhumah.

Diperoleh keterangan, sejak almarhumah masuk ke RS Fastabiq Sehat, Rabu (14/10) pihak yang berkompten di Jakenan sudah melakukan langkah-langkah maksimal. Satu di antaranya, adalah menutup pasar desa tersebut, di mana sehari-hari almarhumah melakukan kegiatan berjualan, dan penutupan dijadwalkan selama tiga hari.

Dengan demikian, pasar desa itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan oleh pihak PMI Pati karena Senin (19/10) kemarin memang dijadwalkan sudah harus buka. Akan tetapi  pasar desa yang baru dibuka satu hari, kemarin sore  disusul  pedagang ikan yang bersangkutan meninggal.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 19 Oktober 2020
Next post Catatan Demokrasi, Penjara Bukan Untuk yang Berbeda Pandangan

Tinggalkan Balasan

Social profiles