SUNGGUH miris ketika kita yang sejatinya hidup di era yang katanya demokrasi dan penuh keterbukaan, tetapi nyatanya berbeda pendapat masih saja menjadi suatu permasalahan yang cukup serius.
Beberapa waktu yang lalu, publik dihebohkan oleh video Prediden Ketiga RI, BJ Habibie. Video tersebut menjadi viral dan menjadi perbincangan lantaran memuat kalimat Habibie yang mengatakan “penjara itu untuk kriminal, bukan untuk yang beda pandangan.”
Video viral tersebut adalah penggalan dari acara Indonesian Lawyer Club (ILC) yang di pandu oleh jurnalis kawakan Karni Ilyas yang juga mendatangkan narasumber lain seperti Dai Kondang AA Gym, Din Syamsuddin, Mahfud MD dan Moeldoko.
Potongan video tersebut merupakan penggambaran Habibie saat sedang menceritakan pengalamannya ketika awal menjabat sebagai presiden di tahun 1998 lalu. Ia pun menceritakan bahwa sehari setelah pengumuman kabinet, ia memutuskan untuk membebaskan semua tahanan politik.
Saat itu Jaksa Agung pun kaget melihat sikap dan keputusan Habibie, namun dengan lantang Habibie pun manjawab bahwa penjara hanya untuk (pelaku) kriminal. Bukan untuk yang berpandangan lain.
Bukan hanya Habibie, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie juga mengatakan hal yang hampir serupa. Ia menilai bahwa saat ini penjara sudah kelebihan kapasitas hingga 208 persen, bahkan di kota-kota besar kelebihan kapasitas itu mencapai 300 persen.
Sayangnya, penghuni penjara tersebut bukanlah semuanya merupakan pelaku tindak kriminal, melainkan orang-orang yang memiliki beda pandangan.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UI itu, menyarankan agar aparat menggunakan penjara sesuai peruntukannya. Kalaupun ada pihak yang berbeda pendapat, lanjut dia, cukup diajak dialog.
Jika kita tarik benang merah dengan beberapa peristiwa terakhir, peristiwa penangkapan pada orang-orang yang berbeda pendapat dan mengkritik tajam pemerintah bukan kali ini saja terjadi. Catatan penangkapan demonstran dan aktivis semakin panjang tiap tahunnya.
Seperti yang terjadi saat terjadi demonstrasi besar-besaran Reformasi Dikorupsi di tahun 2019 lalu, demonstran dan aktivis pun ditangkap, bahkan kasus penembakan yang menewaskan demonstran mangkrak hingga sekarang.
Bukan hanya mereka yang turun melakukan demonstrasi saja yang dikebiri oleh pemerintah, bahkan mereka yang menyuarakan kritik melalui medium media sosial pun tak luput dari hal tersebut. Seperti yang dialami oleh Ananda Badudu yang ditangkap aparat pada 27 September 2019 karena menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa yang menentang RKUHP dan UU KPK.
Kemudian Ravio Patra, seorang peneliti kebijakan publik yang ditangkap aparat karena dianggap menyebar hasutan berbuat kekerasan melalui pesan WhatsApp.
Padahal langkah bersuara melalui jalan damai seperti Aksi Kamisan didepan Istana Negara yang sudah dilakukan bertahun-tahun pun tak kunjung mendapatkan respon positif dari pemerintah. Berbagai seminar, kajian, maupun diskusi juga seringkali dilakukan dan mungkin hanya akan jadi sebuah tumpukan kertas yang takkan pernah dibaca.
Jika langkah damai sudah dilakukan, cara akademik dengan berbagai kajian juga telah diusahakan, bahkan demonstrasi besar-besaran juga serempak digelorakan. Lalu harus melalui langkah apalagi agar aspirasi dan keluhan masyarakat harus didengar?