SAMIN-NEWS.com,PATI – Pemerintah Kabupaten Pati membuat regulasi untuk menilai para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan setempatl dengan aplikasi e-kinerja. Dimulai pada awal bulan September kemarin, sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pilot project. Dan untuk bulan Oktober 2020 ini semua opd telah menerapkan aplikasi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Kominfo Willy Yoga Susetya mengatakan semua opd di lingkungan Pemerintahan Pati sudah menerapkan per 1 Oktober. Dengan demikian, kinerja para ASN bisa dinilai berdasarkan aplikasi e-kinerja itu.
“Mayoritas (semua) OPD mas telah menerapkan aplikasi e-kinerja. Dimana yang sudah mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atas kinerjanya,” ujarnya saat dikonfirmasi Saminnews, Rabu (21/10/2020).
Lanjut Willy, ada dua Komponen yang menjadi tolok ukur penilaian aplikasi e-kinerja. Yaitu perilaku serta kinerja pegawai ASN itu sendiri. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, tiap-tiap pegawai meng-input laporan terkait presensi atau kehadiran beserta aktifitas kegiatan yang dijalankan dengan metode isian harian.
Tujuan aplikasi e-kinerja adalah untuk mengukur kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Pati. Pemberian TPP ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan merupakan penghargaan sesuai perilaku dan aktivitas kerja harian. Tujuan Pemberian TPP untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kedisiplin ASN.
Akan tetapi, pihaknya menyebut masih ada beberapa instansi terkait yang belum menerapkan aplikasi e-kinerja ini. Dimana yang direncanakan meliputi semua OPD dan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit. Namun kini belum menerapkan aplikasi e-kinerja sebagai bahan penilaian untuk program TPP.
“Yang belum yaitu OPD sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yaitu RSU dan puskesmas di Kabupaten Pati itu belum menerapkan itu (aplikasi e-kinerja, red),” pungkas Willy.