Menyoal Penggunaan Material Ilegal pada Proyek Pemerintah Kabupaten Pati

SECARA prinsip, perusahaan kontruksi yang menerima dan memakai berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana dan diproses secara hukum yang berlaku. Terlebih jika proyek tersebut merupakan proyek dari pemerintah, tentu hal tersebut bisa dibilang sangat fatal secara perspektif hukum.

Namun nampaknya hal seperti ini memang seringkali dimanfaatkan oleh pemenang tender pengerjaan proyek dengan alasan tertentu.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Pati baru-baru ini, ada 6 paket proyek pembangunan drainase di wilayah Kecamatan Pati yang terindikasi menggunakan material dari tambang ilegal berupa batu putih hasil eksploitasi Gunung Kendeng.

Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa material ilegal semacam ini justru bisa lolos dan berada pada proyek yang notabene adalah pekerjaan pemerintah?

Dengan dalih apapun, sebenarnya penggunaan material ilegal di proyek pemerintah tentu sangat tidak bisa dibenarkan. Meskipun secara kualitas, material tersebut memang sudah sesuai spek, akan tetapi yang menjadi titik terpenting adalah mengenai bagaimana material tersebut didapat.

Hal semacam ini bukan terjadi di Kabupaten Pati saja, kasus serupa juga seringkali terjadi di daerah lain. Alasannya sederhana dan tidak terlalu populis untuk dibahas, yakni untuk meraup keuntungan lebih besar karena material ilegal bebas pajak dan tergolong lebih murah.

Jika kita soal mengenai penambangan di Gunung Kendeng, hampir seluruhnya rata-rata memang tak ada yang mengantongi izin dan bisa dikategorikan sebagai tambang liar. Padahal dengan adanya tambang liar tentu akan berdampak buruk pada keseimbangan alam dan memicu sejumlah bencana alam di wilayah tersebut.

Jika dari prosesnya saja material tersebut sudah cacat prosedur, lantas mengapa bisa lolos pada beberapa paket proyek pembangunan yang notabene adalah wewenang dari pemerintah daerah? Padahal dengan jelas dalam data Layanan Pengadaan Secara Elektronik terpampang dengan jelas bahwa proyek tersebut dibawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

Yang jelas, dengan dalih apapun penggunaan material ilegal hasil eksploitasi tentu tidak bisa dibenarkan karena secara tidak langsung hal tersebut justru seolah menjadi pembenaran akan tindak eksploitasi semacam itu.

Previous post E-MAJALAH EDISI XVI (KEMANAKAH BANSOS KITA?)
Next post Masyrakat Seakan Mendukung Penambangan Liar Pegunungan Kendeng

Tinggalkan Balasan

Social profiles