SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati mengatakan akan mengikuti pemerintah provinsi. Keikutsertaan itu dengan hubungannya penetepan besaran sebagai patokan upah minimum kabupaten atau kota bagi pekerja/buruh. Pasalnya, hal ini berhubungan erat dengan sebelumnya penerapan Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah pusat bersama dengan DPR RI.
Penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini diumumkan sesuai edaran pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi. Kemudian ditetapkan oleh Gubernur masing-masing.
“Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Disnakertrans, Tri Hariyama berdasarkan kutipan isi Surat Edaran kepada Saminnews, Sabtu (31/10/2020).
Penetapan upah minimum ini lantaran efek yang ditimbulkan dari wabah pandemi Covid-19. Dimana berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar upah. Selanjutnya, ini dimaksudkan sebagai memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja.
Disamping itu, dalam menjaga kelangsungan usaha di tempat pihaknya bekerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa Covid-19. Sesuai dengan visi yang digadang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dengan pertimbangan tersebut, dijelaskan pula penetapan upah minimum itu dilaksanakan hari ini. Akan tetapi, lantaran penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah kewenangan pemerintah Jawa Tengah, maka setelah itu baru kemudian akan menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK).
“UMP itu kan tugas kewenangan propinsi. Dan akan ditentukan pada Sabtu (31/10) hari ini. Kemudian setelah itu kabupaten akan menentukan UMK masing-masing,” tandas Tri Hariyama.