SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Pertanian (Dispertan) melalui Admin Kartu Tani Kabupaten Pati, Mudya Surya Wirawan mengatakan memperpanjang batas waktu pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kolektif Elektronik (e-RDKK). Data ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dalam mengajukan kebutuhan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi petani.
“Belum selesai mas (masih pendaftaran, red) Diperpanjang sampai awal bulan tanggal 3 November 2020,” kata Surya Wirawan saat dihubungi Saminnews, Sabtu (31/10/2020).
Sebelumnya, pihaknya mengatakan data pengajuan e-RDKK akan diketahui setelah Selasa (27/10) yang lalu. Namun, pada akhirnya keputusan tersebut berubah dan diperpanjang. Kebijakan perpanjangan ini terhitung mulai hari Selasa tersebut hingga tanggal 3 lagi selama 7 hari.
Dengan demikian, bagi petani yang belum terdata atau belum melakukan pendaftaran bisa dimanfaatkan betul. Yaitu dengan proses pendaftaran di setiap Balai Penyuluh Pertanian (BPP) masing-masing wilayah. Dan memang dirancang untuk memberikan kesempatan bagi petani.
“Untuk memberikan kesempatan petani yang selama ini belum terdaftar di data e-RDKK pemerintah daerah,” Surya menjelaskan.
Saat disinggung terkait dengan kebijakan masa perpanjangan pengajuan e-RDKK Itu, apakah kebijakan pusat atau pemerintah Kabupaten Pati sendiri, pihaknya menuturkan hal ini merupakan langkah daerah.
“(Kebijakan daerah, red) Pati mas. Karena di masing-masing Kabupaten punya kebijakan tersendiri. Jadi, dengan Kabupaten lainnya juga tidak sama perihal perpanjangan pengajuannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati ini sudah ada yang diajukan (diupload) baru, sebanyak 57.571 NIK dari petani. Sementara itu pada tahun 2020 ini data e-RDKK ada 125.919 NIK. Dengan demikian, kebutuhan pupuk secara kumulatif untuk tahun 2021 depan, belum bisa dipastikan secara nominalnya.