SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati telah menandatangi nota kesepahaman atau yang biasa disebut Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan ujian tertulis pengisian perangkat desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bina Pemdes Setda Pati, Sukardi saat dikonfirmasi Samin News.
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihak ketiga yang terpilih bekerjasama dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa adalah Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020, kami memilih Universitas Stikubank sebagai pihak ketiga untuk penyelenggaraan ujian tertulis pengisian perangkat desa. Pemilihan tersebut berdasarkan kepebilitas dan kompetensi yang dianggap sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tersebut,” jelasnya kepada Samin News, Selasa (10/11/2020).
Meskipun begitu, Sukardi belum bisa memastikan Computer Assisted Test (CAT) atau Lembar Jawab Komputer (LJK) yang nantinya akan digunakan sebagai metode pengujian.
“Kami telah mendengarkan apa yang disampaikan saat audiensi dengan Komisi A DPRD Pati dan pihak LSM kemarin yang mendorong penggunaan CAT sebagai metode pengujian. Namun saat ini kami masih menunggu keputusan dari Pak Bupati,” pungkasnya.