Bulan Ke Empat; Tim Pemakaman BPBD Sudah Memakamkan 212 Jenazah Standar Protokol Covid-19

Pemakaman jenazah standar protokol Coviod-19, Sabtu (14/11) pagi, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Benturan Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Pati.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sesuai catatan bahwa Minggu (14/11) kemarin, Tim Pemakaman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, sudah melaksanakan tugas pemakaman jenazah standar protokol Covid-19 baik pagi, siang, malam hingga dinihari untuk kali ke 212. Dengan demikian, barang kali pemakaman yang Sabtu (14/11) pagi dan sore hari, masing-masing belum dicatat sebagai tambahan data oleh pihak yang berkompten.

Kerena itu, ”Samin News” (SN) mencoba mencatatkan hal tersebut baik itu jenazah yang meninggal terpapar positif maupun justru negatif tapi sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya hal-hal tak diinginkan, maka jenazah yang belum disertai hasil pemeriksaan swab-PCR-nya tetap dimakamkan dengan standar protokol Covid-19. Hal itu di Pati, sudah berlaku sejak awal atau Maret 2020 lalu dalam menangani kematian yang pemakamannya harus sesuai protokol kesehatan, di mana saat itu Tim Pemakaman BPBD belum terbentuk.

Terlepas dari hal itu, jika Sabtu (14/11) pagi, tim tersebut masih harus memakamkan jenazah dengan standar protokol Covid-19, adalah jenazah yang ke 213. Yakni, jenazah seorang perempuan, warga Desa Pondowan, Kecamatan Tayu, tapi kelahiran Tlogowungu, sehingga oleh keluarganya dimakamkan di bumi kelahirannya.

Saat tim pemakaman dari BPBD memasukkan jenazah ke dalam lubang makam.

Berikutnya pada sore hari yang sama, tim juga harus kembali memakamkan satu jenazah laki-laki, warga Desa Manjang, Kecamatan Jaken, bahkan tim harus menunggu kedatangan jenazah hampir 3,5 jam. Sebab, sebelum meninggal almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Dokter Moeardi Solo, sehingga jenazah yang ke 214 itu pemakamannya berlangsung hingga malam.

Sedangkan memasuki Minggu (15/11) pagi, siang hingga malam sepintas Pati tidak memunculkan informasi warga yang meninggal dan harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19. Akan tetapi, hal tersebut juga belum tentu sebagai jaminan, tidak ada warga yang meninggal dan harus dimakamkan dengan standar tersebut, meskipun sebenarnya hal itulah yang mencatatkan kondisi Pati di masa pandemi Covid-19 ini belum bisa bergeser dari status zona merah, bukan karena faktor pemberitaan.

Terlepas dari hal tersebut, jika update data terakhir yang bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati sampai Sabtu (14/11) lalu menyebutkan, yakni meninggal positif sebanyak 98, dan meninggal negatif 114 sehingga jumlah seluruhnya 212, serta tambahan meninggal pada hari itu dua. Dengan demikian, jika sampai sekarang masih banyak warga yang anggota keluarganya meninggal di-covid-kan, adalah bagian dari yang meninggal negatif sebanyak itu.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo. Previous post Komisi A Dukung Wajib Rapid Test Bagi Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa
Next post Para Pelajar Sudah Hampir Lupa dengan Kewajiban Sekolah

Tinggalkan Balasan

Social profiles