Meski Usai Rekap Data Usulan Judul Perda, Tapi Dimungkinkan Masih Berubah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dewan DPRD Kabupaten Pati telah usai membahas usulan beberapa judul Perda pada Sabtu (7/11) yang lalu. Dalam agenda tersebut telah disepakati beberapa poin yang masuk untuk diPropemperdakan pada tahun 2021 mendatang.

Meski demikian, hasil kesepakatan oleh Bapemperda bersama dengan pihak eksekutif Kabupaten Pati itu, nasih dimungkinkan ada perubahan. Sebab, selanjutnya masih terdapat tahapan, yaitu dalam sidang paripurna.

“Poin-poin judul Peraturan Daerah (Perda) sudah di Rekap. Akan tetapi itu kemungkinan masih bisa berubah karena belum ditetapkan lewat paripurna,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati, Suwarno kepada Saminnews, Rabu (18/11/2020) kemarin.

Dalam rekap usulan Bapemperda untuk selanjutnya masuk Propemperda Tahun 2021, diantaranya yaitu prngendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dengan dasar pembentukan mengacu pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kemudian, juga dimasukkan terkait pengelolaan pariwisata Kabupaten Pati dengan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Selain itu, terdapat upaya pemerintah dalam bidang pembangunan. Dimana hal ini melihat usulan judul Perda Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Pati.

Sebab, langkah ini untuk menggenjot pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian. Disamping itu, guna mendukung meningkatnya perekonomian, juga diusulkan dengan judul Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam penjelasannya, pihaknya menyebut lantaran masih perlu adanya proses finalisasi terhadap beberapa usulan Perda tersebut. Hingga pada akhirnya, secara yuridis masuk Propemperda Tahun 2021.

“Rekap usulan Bapemperda untuk selanjutnya masuk Propemperda Tahun 2021. Namun secara resminya harus diparipurnakan dulu. Dalam jadwalnya diagendakan pada bulan Desember bulan depan,” tandasnya.  (ADV)

Previous post Berikut Harga Kebutuhan Pokok Pertengahan Bulan November
Next post Awal Terbentuknya Kementerian Perempuan, Praktek Peminggiran Kaum Hawa Masih Terjadi

Tinggalkan Balasan

Social profiles