Revitalisasi Pemberdayaan Perempuan Tidak Berjalan, Jika Tidak Diputus Persoalannya

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Indonesia sejak era Orde Baru berkuasa membentuk Kementerian Perempuan. Hal ini guna memberikan edukasi kepada masyarakat, utamanya dalam kaitannya dengan kesetaraan gender, bahwa status sosial antara perempuan dan laki-laki mempunyai pandangan yang sama di berbagai bidang.

Sebab sebelumnya, lantaran saking lamanya kolonial barat menguasai nusantara berimbas pada sesuatu yang menjadi ciri khas itu sendiri. Sebagaimana mindset Barat menempatkan posisi perempuan yang lemah dibandingkan dengan kaum laki-laki. Baik pada bidang sosio-politik, maupun akses pendidikan.

Meski demikian, dalam usaha memberdayakan kaum perempuan tidak semudah yang dikira. Karena, terbentur dengan keyakinan, maka usaha tersebut mengalami pasang-surut. Sebab, pada mula terbentuknya lembaga perempuan itu, pola-pola yang dijalankan masih menggambarkan terpinggirnya kaum perempuan dari ranah publik.

“Revitalisasi perempuan Indonesia terbukti tidak akan berjalan secara ideal apabila masih tersandra dengan nilai-nilai kolonial (Barat). Nilai kolonial yang menempatkan perempuan hanya sebagai sub-ordinat dari laki-laki tentu saja akan terus berjalan apabila tidak dipotong mata rantainya,” tegas anggota DPRD Kabupaten Pati, Muntamah kepada Saminnews beberapa waktu lalu.

Pihaknya menyebut hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, Ia menilai pada prosesnya sendiri mengalami fase pola gerakan perempuan yang menggantungkan dari peran para suaminya berdasarkan pada jabatan yang dimiliki. Hal ini dengan melihat pola konsumsi para istri-istri pejabat dengan menempatkan gengsi pada status yang tinggi. Serta hal ini disinyalir penyebab adanya tindak korupsi oleh para suaminya menggunakan kekuasaan.

“Peran konsumtif dan persaingan gengsi justru mendorong para suami untuk mendapatkan penghasilan lebih untuk memenuhi tuntutan para istri dalam berkompetisi dengan sesama istri pejabat atau pegawai lain,” jelasnya.

Dengan mengacu persoalan tersebut, jika hendak benar-benar punya strategi kebijakan pemberdayaan perempuan, maka perlu proses evaluasi secara holistik yang menyeluruh. Pemerintah mampu membantu melepaskan perempuan dari stigmatisasi. Praktisnya, perempuan tidak dianggap kaum lemah tanpa laki-laki, mampu berkreasi, maupun bisa mengakses pendidikan. Serta utamanya disini adanya kesetaraan gender.

“Perempuan harus dapat mampu melepaskan diri dari sub-ordinasi dimanapun, kapanpun dan dengan pola apapun. Perempuan harus secara mandiri memiliki pilihan akan peran sosial yang dijalankan,” imbuhnya.

“Sehingga perempuan tidak harus selalu tampil menjadi nyonya bagi suaminya. Dan Diharapkan mampu menerapkan kultur yang baik, sehingga bukan hanya menjadi bayang-bayang bagi peran sosial suaminya,” tandasnya. (ADV)

Previous post Mas Gibran dan Anak Kepala Sekolah yang Ketahuan Merokok
Next post E-Koran Samin News Edisi 21 November 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles