SAMIN-NEWS.com, PATI – Setelah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tahun depan, kini giliran daerah menetapkan Upah Minimum Kabupaten. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Tri Hariyama bahwa penetapan telah disahkan oleh Gubernur Jateng.
“Penetapan ini berdasarkan keputusan bersama dengan dewan pengupahan Kabupaten. Lalu direkomendasikan atau dikirimkan kepada pemerintah provinsi untuk segera disahkan,” ucap Tri kepada Saminnews, Senin (23/11/2020).
Dalam penetapan upah minimum tahun 2021 oleh pemerintah Kabupaten, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 terkait sistem pengupahan. Sehingga apa yang menjadi isi dari PP tersebut seyogyanya bisa diaplikasikan terhadap kondisi riil di lapangan usaha dalam pemenuhan pengupahan.
Meski dihadapkan dengan kondisi wabah yang berpengaruh pada kondisi keuangan perusahaan. Namun, hal itu tidak mempengaruhi terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pati. Dimana untuk tahun 2021 naik dibandingkan tahun 2020 ini.
Menurut data Keputusan Gubernur Jawa Tengah tertanggal 20 November dengan Nomor 561/62 Tahun 2020 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 telah usai ditetapkan.
Dalam data Keputusan Gubernur Jawa Tengah itu, UMK Kabupaten Pati secara resmi naik. Dari semula 1.891.000 pada tahun 2020, naik menjadi 1.953.000 pada tahun 2021 mendatang.
Pada PP 78 Tahun 2015 itu disebutkan bahwa pengupahan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan kondisi kebutuhan hidup yang layak. Dimana kebijakan pengupahan jumlah yang diterima dari hasil pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan hidup bagi pekerja maupun keluarganya secara wajar.
Sehingga, dalam keterangan data Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang diberikan oleh Tri itu, selanjutnya di wilayah pemerintah Kabupaten Pati dalam memberikan upah bagi pekerja/buruh mulai berlaku pada awal tahun 2021. “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2021,” bunyi Keputusan Gubernur.