Pansus I DPRD Pati Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA

Anggota Fraksi NasDem DPRD Pati, Sutikno.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Hari ini, Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati  yang merupakan pembahas Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pati.

Laporan Pansus yang diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo tersebut dibacakan oleh H Sutikno, ST selaku anggota Pansus yang dibentuk sebagai pembahas Raperda tersebut.

“Sebalumnya kami telah melaksankan rapat guna membahas Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebanyak 2 kali yakni pada 16 September dan 23 Oktober lalu,” tuturnya, Kamis (26/11/2020).

Lebih lanjut Sutikno menyebut bahwa rapat tersebut dihadiri oleh semua anggota Pansus, OPD dari Disnaker, BPKAD dan bagian hukum Setda Pati serta Sekretariat DPRD Pati.

Dalam kesempatan ini, ia membacakan sejumlah hasil dari pembahasan Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang setidaknya menghasilkan 7 poin penting mengenai Raperda tersebut.

“Rapat pembahasan dilaksanakan dengan mencermati pasal demi pasal dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, dalam rangka memperoleh referensi dan pengkayaan materi demi sempurnanya raperda tersebut, pansus juga telah melaksanakan studi banding ke DPRD Kabupaten Karanganyar dan DPRD Kabupaten Sragen,” pungkasnya. (ADV)

Previous post Ujung Jalan Rigid Beton di Bajomulyo Dibuatkan Oprit
Next post Penataan Bahu Jalan yang Terus Dimaksimalkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles