Iuran BPJS Diwacanakan Kembali Naik, Tidak Sekalian Bunuh Masyarakat ?

DALAM kondisi di tengah pandemi yang serba memprihatinkan seperti saat ini, pemerintah masih nampak ingin mengobok-obok dan memperberat derita masyarakat dengan iuran BPJS masyarakat yang kembali diwacanakan untuk kembali naik harganya.

Akibat tak cermatnya pihak yang merancang dan mengelola, rakyat akan terus jadi kambing hitam dan korban, serta terus menjadi kelinci percobaan.

Setelah iuran dinaikkan lagi oleh pemerintah  tanpa peduli dan mendengar suara rakyat, kini pemerintah melalui stakeholder terkaitpun terus mengkutak-katik rumusan kelas BPJS Kesehatan yang sedang diproses menuju kelas standar.

Berdasarkan segala utak-atik dan pertimbangan kebijakannya, beberapa pihak pun memprediksi iuran kelas standar akan jatuh pada angka Rp 75.000. Angka ini jelas melonjak jauh dari iuran BPJS Kesehatan kelas III yang kini tengah berlaku.

Jika kita bayangkan 75 ribu per kepala, lantas bagaimana dengan keluarga yang memilik anggota 3 hingga 4 orang?

Dalam hal ini, kesehatan yang menjadi hajat hidup rakyat dan seharusnya negara hadir untuk rakyat, untuk urusan kesehatan malah rakyat terus ditekan dan dikorbankan.

Padahal secara substantif, terkait BPJS Kesehatan masyarakat tentu berharap dapat berobat gratis adalah sebuah harapan bagi masyarakat. Selain itu, banyak sekali calon kepala daerah yang jelang Pilkada 2020 dan Pilkada-Pilkada sebelumnya selalu umbar janji akan menggratiskan berobat bagi rakyatnya. Namun, hingga kini kenyataannya mana?

Bukannya rakyat mendapat kabar baik dan berita yang menentramkan di tengah berbagai keterpurukan dan penderitaan, menyoal BPJS Kesehatan ini, justru rakyat terus dibikin tidak pernah dapat tidur nyenyak dan hidup tenang. Apa pasalnya?

Setelah iuran dinaikkan, kabar terbaru kepesertaan BPJS Kesehatan akan berubah dari sistem tiga kelas menjadi satu standar yang sama mulai 2021. Artinya, nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Luar biasa, apakah rencana ini sudah meminta pendapat dan aspirasi rakyat PBPU yang akan menjadi obyek pemungutan upeti bernama iuran BPJS Kesehatan? Apakah DPR yang mewakili rakyat benar-benar akan menjadi wakil rakyat dengan rencana kelas standar yang sudah tentu akan menambah kesusahan rakyat?

Luar biasa, rakyat terus dikorbankan meski rencana kelas standar ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan, 2021.

Yaaah, kalau memang niatnya pingin bikin rakyat sengsara, kenapa tidak sekalian saja dengan langkah yang lebih jelas? Digantung misalnya !

Previous post Turunnya Hujan Seolah Sebagai Penilaian Kinerja Pemerintah
Next post E-Koran Samin News Edisi 01 Desember 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles