Nakes Urus Covid-19 Peroleh Insentif Maksimal 15 Juta

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati, Edy Siswanto mengatakan bagi tenaga kesehatan (nakes, red) yang menangani pasien kasus Covid-19 mendapatkan tambahan insentif. Nakes merupakan salah satu panji dalam menangani wabah pandemi Covid-19 untuk memutus penyebarannya.

“Untuk Nakes yang menangani Covid-19 itu ada (insentif). Istilahnya ada insentif langsung dari Kementerian Kesehatan, dan itu langsung dari Menkes,” ujarnya di kantornya kepada Saminnews beberapa waktu lalu.

Namun demikian, bagi nakes yang mendapat insentif dari Kementerian Kesehatan itu pihaknya menyebut ada persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak serta merta semua tenaga kesehatan bisa memperoleh tambahan penghasilan oleh pemerintah.

“Itu ada syaratnya mas, itu tidak kabeh (semua), karena ada syarat-syaratnya. Sebagai contoh ya, nakes itu dokter mendapat maksimal sejumlah penghasilan 15 juta. Akan tetapi, tergantung seberapa lama nakes tersebut masuk kerja,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, tambahan penghasilan atau juga insentif itu berkait dengan lama waktu nakes bekerja. Dan disebutkan bahwa insentif tersebut dengan akumulasi maksimal secara full sampai dengan 15 juta rupiah per nakes yang menangani Covid-19.

Jika masing-masing nakes mendapatkan secara maksimal, masih kata dia, maka hal itu juga dipengaruhi waktu kerja. Sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketika hanya punya durasi waktu lima hari kerja, maka juga dibagi dengan ketentuan besaran insentif tersebut.

Di Kabupaten Pati sendiri, baru-baru ini menunjukkan perkembangan kasus Covid-19. Bahwa disebutkan telah terjadi kenaikan kasus konfirmasi positif covid-19, maupun meninggal dunia. Menurut data web Covid-19 Kabupaten Pati, sejumlah 116 suspek dirawat, 50 orang masih konfirmasi. Selain itu, sebanyak 74 dengan keterangan konfirmasi yang dirawat. Adapun yang meninggal dunia positif covid-19 terdapat 171 kasus.

Dengan demikian, semakin banyak dan tinggi kasus Covid-19 di Kabupaten Pati, hal ini juga akan berpengaruh terhadap pelayanan nakes dalam menangani pasien kasus Covid-19. Di samping itu, Nakes akan menyesuaikan durasi kerja melayani mereka.

Previous post Apa Kabar Resuffle Kabinet Pasca OTT Dua Menteri ?
Next post Pemakaman Standar Protokol Covid-19 Berlangsung Nisan Belum Siap

Tinggalkan Balasan

Social profiles