SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati membuat kebijakan penutupan di beberapa titik ruas jalan. Kebijakan ini diambil oleh Pemkab yang dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi keramaian publik. Kemudian, diharap mampu mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indriyanto, mengatakan upaya tersebut untuk mengendalikan kerumunan. Dimana peraturan ini melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengendalian kerumunan dalam pencegahan Covid-19.
“Ya hasil konfirmasi koordinasi dengan Kadishub, penutupan jalan merupakan inisiatif satlantas dan dari Dishub mensupport mendukungnya,” kata Indriyanto saat dikonfirmasi Saminnews, Senin (14/12/2020) hari ini.
Diterapkannya kebijakan penutupan di beberapa titik ruas jalan ini dari proses pendataan di lapangan. Dimana didapatkan masih adanya kerumunan masyarakat. Guna mendukung Satgas menangani wabah pandemi, maka hal ini adalah salah kebijakan dalam mendukung pemerintah.
“Dan itu dari kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh Satlantas Pati. Dari pemantauan itu, masih banyak kerumunan saat pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan Covid-19,” terangnya.
Untuk diketahui, data dari Diskominfo menerangkan sedikitnya ada tiga titik ruas jalan yang ditutup dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pati. Masing-masing yaitu, jalan P. Sudirman dari perempatan lawet hingga pertigaan tugu Tani.
“Kemudian, jalan Tondonegoro yakni dari Makam Tondonegoro sampai dengan Perempatan jalan kyai H. Ahmad Dahlan. Dan terakhir Jalan Rogowongso, dari Pertigaan Toko Emas Bintang menuju Pertigaan Jalan MH. Thamrin,” bunyi data tersebut.
Penutupan jalan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati pada tiga titik jalan itu berlaku mulai hari Senin, hari ini sampai dengan Minggu (14 s/d 20 Desember). Yang dilaksanakan mulai pukul 22.30 s/d 04.00 WIB.