SAMIN-NEWS.com, PATI – Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial (Mensos) diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial. Bansos yang sedianya dimaksudkan untuk menangani dan mengatasi wabah pandemi Covid-19 sebagai jaring pengaman sosial (JPS).
Juliari P. Batubara selaku Mensos dalam perjalanannya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana selanjutnya, kini dalam pemeriksaan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Penyimpangan terkait pemberian Bansos dalam bentuk sembako tersebut, hingga pada akhirnya terkuak ke permukaan publik dan menjerat Mensos.
Kasus yang melibatkan Kementerian negara ini bermula dari adanya pengadaan bansos. Tujuannya untuk penanganan Covid-19 dalam bentuk sembako untuk warga miskin dan terdampak covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berancana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati, Tri Haryumi mengatakan korupsi yang melibatkan Mensos itu tidak mempengaruhi bansos di bawah.
“Terkait korupsi yang melibatkan Menteri Sosial itu, dalam penanganan bansos Covid-19 tidak berpengaruh,” katanya kepada Saminnews, Senin (14/12/2020).
Sehingga, bantuan yang notabenenya di bawah kewenangan Kementerian Sosial, seperti BPNT maupun sembako lainnya masih akan tetap terus berjalan. Tidak mempengaruhi kinerja pelayanan penyaluran penyaluran Bansos di Kabupaten Pati.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan kejadian tindak pidana korupsi bantuan sosial oleh Kementerian itu, terjadi di kota Jakarta. Yaitu dalam kawasan Jabodetabek. Dan diharap tidak berpengaruh signifikan distribusi bantuan ke bawah.
“Untuk penyaluran Bansos ke daerah masih tetap berjalan. Sesuai dengan apa yang telah direncanakan itu akan tetap berjalan,” pungkasnya.