SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3257 tentang penerapan Pembatasan Jam Malam dan Kepatuhan Memakai Masker untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati tertanggal 30 November 2020.
Menindaklanjuti SE tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) mendukung kebijakan Pemkab tersebut dengan menerapkan penutupan jalan di Pati Kota. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Intinya (penutupan jalan, red) untuk mendukung Pemkab dalam pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujar Kepala Dishub melalui Sekretaris Dinas Perhubungan, Indri Nugraheni saat ditemui di kantornya kepada Saminnews, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut, Ia mengatakan diterapkannya pembatasan jam malam serta kepatuhan memakai masker sudah berlaku awal bulan ini. Pembatasan jam malam tersebut berlaku tanggal 5 Desember 2020 hingga batas waktu ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pati.
Dalam implementasinya, pembatasan jam malam dimulai pada pukul 22.30 sampai dengan pukul 04.00 WIB. Kemudian, Dishub beserta tim gabungan dari Kepolisian Pati, Satpol PP, dan Kodim menindaklanjuti dengan mencegah kerumunan di titik (Jalan) tertentu.
“Penutupan jalan yang kami maksud itu ada tiga titik, yaitu Jalan Panglima Sudirman dari perempatan lawet hingga pertigaan tugu tani. Kedua, Jalan Tondonegoro dari Makam Tondonegoro sampai perempatan jalan Ahmad Dahlan,” jelas Indri.
Kemudian, masih kata dia penutupan jalan dilakukan di Jalan Rogowongso dari Pertigaan Toko Emas Bintang menuju Pertigaan Jalan MH Thamrin. Tiga ruas jalan itu ditutup mulai pukul 22.30 sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Menurutnya, penutupan di Jalan P. Sudirman tersebut dinilai berpotensi dan rawan adanya kerumunan masyarakat. Pihaknya menyebut untuk jalan P. Sudirman yang menjadi pusat keramaian adalah di depan Gedung Juang.