Sebelum Buka, Objek Wisata Ajukan Izin dari Pemerintah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), Ari Sylviana menegaskan bahwa objek wisata ketika buka operasional di tengah pandemi harus mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten Pati atau Bupati.

“Kan gini ya, sebelum objek wisata buka itu mereka (pengelola wisata, red) mengajukan perizinan dulu kepada Bupati. Jadi, dengan munculnya Covid-19 itu kan banyak syaratnya,” kata Ari di kantornya kepada Saminnews, Selasa (22/12/2020).

Munculnya wabah pandemi Covid-19 beberapa bulan belakangan ini berdampak pada aspek kehidupan. Dan hal ini tak terkecuali juga berimbas pada pengelolaan objek wisata. Betapa tidak, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dibuka.

Menurutnya, ketika pengelola wisata mengajukan perizinan kepada pemerintah itu, selanjutnya akan diverifikasi oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pemerintah Kabupaten Pati. Hal ini ini guna meninjau fasilitas protokol kesehatan (prokes) yang disediakan oleh pengelola wisata terkait.

“Verifikasi Satgas ke lapangan, jadi setelah di sana itu banyak perbaikan, masukan, banyak saran dari Satgas. Hal ini kaitannya dengan persyaratan yang sesuai dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Ari.

Pihaknya menyebut pada saat awal munculnya Covid-19, dikeluarkan kebijakan oleh pemerintah Kabupaten untuk ditutup. Dimana hal ini tentu saja berpengaruh terhadap pendapatan dari sektor pariwisata.

“Iya setelah bulan Maret ada edaran terkait penutupan wisata. Itu objek wisata yang kami kelola itu di tutup. Ada enam objek wisata yang kami kelola itu ditutup. Jadi, tidak ada pemasukan pendapatan dari itu,” pungkasnya.

Previous post Salah Kaprah Pendidikan Modern
Next post Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Off, Januari Dievaluasi

Tinggalkan Balasan

Social profiles