SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), Ari Sylviana mengatakan penetapan desa wisata dimulai dari pengajuan pemerintah desa setempat kepada pemerintah provinsi. Sehingga, selanjutnya terdaftar sebagai desa wisata.
“Hal itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Jawa Tengah,” ucap Ari di kantornya kepada Saminnews belum lama ini.
Hal tersebut diungkapkan pihaknya menyusul destinasi wisata di Kabupaten Pati membuka operasionalnya dalam pandemi ini setidaknya terdapat empat objek wisata, termasuk dua diantaranya desa wisata, yakni Desa Bageng dan Desa Jrahi.
Dalam Perda tersebut, pada bab III dijelaskan ada tahapan penetapan desa wisata, yaitu pencanangan, kemudian penilaian oleh tim pemerintah daerah provinsi serta tahap terakhir yakni penetapan oleh pemerintah.
Pada bab III pasal 8 disebutkan penetapan desa wisata sebelumnya diupayakan oleh pemerintah desa setempat. Yakni pencanangan desa wisata dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat, BUMDes, atau pihak lain melalui kepala desa atau lurah. Kemudian, permohonan penetapan Desa Wisata melalui pemerintah Kabupaten Pati yang ditujukan kepada Gubernur.
Draft pengajuan desa wisata, lanjutnya berdasarkan peraturan itu harus melengkapi persyaratan administrasi. Meliputi data profil wilayah, potensi wisata yang akan dikembangkan, data pengunjung Desa Wisata, Pengelola Desa Wisata hingga rencana mitigasi bencana.
“Tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat desa pengelolaan potensi pada lingkup desa. Bersama dengan sejumlah pihak terkait. Juga sebagai pengembangan daya tarik wisata untuk mengembangkan potensi wisata alam, budaya, maupun buatan,” imbuhnya.
Desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, membuat kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi. Sehingga, masyarakat diharapkan mampu mengelola dan akhirnya kesejahteraan dan ketahanan ekonomi bisa tercapai.