Pernikahan Usia Dini Termasuk Kasus Kekerasan Tergantung Sudut Pandang

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak dan Keluarga Berancana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati, Etik Trihartanti menyebut pernikahan dini bisa dikategorikan pelanggar kekerasan jika dilihat dari sudut pandang paksaan.

“Bisa disebut kekerasan itu (pernikahan usia dini, red) tergantung dari sudut pandangnya. Jika dilihat dari latar belakangnya, yaitu misalnya hamil di luar nikah, terkait motifnya suka sama suka, terus ada yang pemerkosaan,” ujar Etik di ruangannya kepada Saminnews, Selasa (29/12/2020).

Kemudian, menurutnya jika terjadi kasus semacam itu dibarengi dengan unsur paksaan merupakan bentuk pelanggaran yakni kekerasan pada perempuan atau anak. Hal ini misalnya terjadi pernikahan usia dini lantaran sebelumnya ada kasus pencabulan.

Dimana usia anak yaitu sebelum menginjak umur 18 tahun bagi perempuan, serta 20 tahun bagi laki-laki untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan perundang-undangan. Oleh karena itu, dari latar belakang tersebut, sudah bisa memuat unsur kekerasan pada anak.

“iya pernikahan usia dini itu termasuk kekerasan jika dilihat dari latar belakangnya. Dilih dari segi mana dulu, jika sebelumnya terjadi paksaan itu termasuk kekerasan,” Etik menjelaskan.

Hal tersebut ditambah dengan faktor alam terkait wabah pandemi Covid-19. Sebagaimana mereka (anak) cenderung menghabiskan banyak waktu di dalam rumah. Disini ada kecenderungan dan beresiko tinggi menyebabkan kasus pencabulan maupun pemerkosaan pada anak.

Kendati demikian, anak yang stay tinggal di rumah ini imbasnya yaitu terhadap fungsi keluarga terganggu. Mengapa demikian, karena fungsi dalam menjalani afeksi atau perlindungan keluarga jelas berkurang. Karena, dengan tugas anggota keluarga masing-masing yang berbeda pula untuk menjalani fungsi ekonomi misalnya.

“Kalau di rumah kan pengawasan dari orang tua berkurang. Mereka sibuk kerja, ayahnya kerja, ibunya punya kesibukan. Anak cenderung kurang pengawasan. Disini beresiko terjadi kasus kekerasan,” pungkasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 29 Desember 2020
Next post Belum Sepenuhnya SMK di Kabupaten Pati Punya Unit BKK

Tinggalkan Balasan

Social profiles