Pemkab Pati Belum Tetapkan Desa Lokus Stunting Tahun 2021

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) pada tahun 2021 ini belum menetapkan bagi desa mana saja yang dikategorikan sebagai desa lokus stunting atau dengan cakupan kasus pertumbuhan gizi yang kurang baik. Pemerintah akan menetapkan 12 desa yang dikategorikan dengan lokus stunting tinggi.

“Kami belum tetapkan desa mana yang masuk lokus stunting. Itu (penetapan, red) akan dilakukan pada bulan Februari mendatang,” kata Kepala DKK melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Hartotok di kantornya kepada Saminnews, Selasa (5/1/2021).

Menurutnya, dalam penetapan desa lokus stunting itu dengan melibatkan berbagai pihak stakeholder terkait. Penetapan tidak bisa dilakukan hanya oleh Dinkes. Pasalnya menyangkut dari berbagai aspek penunjangnya atau yang berkaitan penyebab stunting di suatu desa tinggi.

“Kan gini ya, penetapan desa lokus stunting tidak berani hanya dari DKK itu lho. Semua OPD terkait itu, mulai Disdik, Dispermades, Bappeda, maupun Dinsos itu melakukan pembahasan bersama untuk menetapkannya,” ujar Hartotok.

Sementara itu, untuk diketahui pemerintah Kabupaten Pati tahun 2020 kemarin menetapkan 12 desa lokus stunting dengan kasus yang cukup signifikan. Diantaranya adalah Desa Karangrejo Pucakwangi, Desa Plangitan Pati, Desa Pakis Tayu, Desa Sumur Cluwak, Desa Mantingan Jaken, Desa Tanggel Winong.

“Kemudian, Klakahkasihan, Kedalon, Langenharjo, Mulyoharjo, Bungasrejo, dan terakhir Bogotanjung, bunyi data desa lokus stunting yang dimilikinya.

Penetapan desa lokus stunting oleh pemerintah ini dilakukan tiap tahun. Sementara itu jika dibuat tahun ini merupakan penetapan untuk tahun berikutnya. Artinya tahun 2020 itu ditetapkan tahun 2019 dan begitupun seterusnya.

Setiap tahun, pemerintah Kabupaten Pati menetapkan kasus angka stunting dengan kategorisasi yang cukup tinggi. Dimana dari hasil itu, Pemkab Pati pada tahun 2020 kemarin menentukan 12 desa, dan demikian akan dilakukan program serupa di tahun 2021 ini.

Previous post Muspika Kecamatan Pati Rembuk Pendirian Bangunan di Bahu Jalan Masuk Desa Payang
Next post Penanganan Stunting Dilakukan Secara Konvergensi

Tinggalkan Balasan

Social profiles