SAMIN-NEWS.com, PATI – Sudah terhitung dua kali warga Dusun Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati melakukan aksi unjuk rasa atas ketidakpuasan kinerja Kepala Dusun Karangdowo yang akhirnya hari ini, Jumat (8/1/2021) menemui titik temu, yakni pemberhentian Kadus tersebut.
Sebelumnya warga Karangdowo juga sempat melakukan audiensi bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati atas ketidakpuasan yang sudah berlarut-larut terhadap kinerja kadus tersebut.
Keresahan warga Karangdowo tersebut tentu bukan tanpa alasan, seperti yang disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutoharjo, Yogu Joko Lelono bahwa Kadus tersebut sudah sepanjang beberapa waktu tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Seperti contoh kecilnya adalah kegiatan sedakah bumi yang normalnya dilaksanakan di rumah kamituwo atau Kepala Dusun selama tiga kali berturut-turut atau dari tahun 2017 malah dilaksanakan di Balai Desa.
Pada hari Selasa Kepala Desa akhirnya mendapat surat petunjuk dari Camat Pati untuk melakukan tindakan tegas terhadap Kadus tersebut, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Lebih lanjut Ketua BPD Kutoharjo menyampaikan bahwa proses ini sudah berjalan beberapa bulan sebelumnya dan tentunya membutuhkan beberapa proses yang didasari oleh beberapa prosedur yang ada.
“Pemberhentian sementara ini tidak berlangsung secara tiba-tiba, jadi kepala desa beserta seluruh jajarannya tentunya juga berpegang kepada peraturan undang-undang yang ada,”ungkapnya.
Seharusnya pada hari ini keputusan pemberhentian ini harus langsung diberikan kepada Kadus Karangdowo. “Momen seperti seharusnya ini diserahkan langsung kepada yang bersangkutan, namun kita juga sadar bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali menolak melakukan audiensi kepada kepala desa dan masyarakat,” imbuhnya.