Implikasi SE Bupati, Objek Wisata Dibatasi 50 Persen Pengunjung

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan Surat Edaran (SE) 443.1/037 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati. SE tersebut ditandatangani oleh Bupati Pati Haryanto tertanggal 9 Januari 2021.

Implikasinya, sejumlah kegiatan masyarakat maupun tempat wisata juga harus menaati isi dari apa yang ada di dalamnya. Artinya, di tengah masa pandemi ini dengan menerapkan prosedur protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk wisata tidak ditutup, akan tetapi dibatasi 50 persen pengunjung dari jumlah yang disediakan serta ada pembatasan jam operasional dari pukul 08:00 sampai dengan 14.00 WIB,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), Ari Sylviana kepada Saminnews, Sabtu (9/1/2021).

Sebelumnya, pihaknya menjelaskan sejumlah objek wisata di Kabupaten Pati mengantongi perizinan dari Pemkab. Diantaranya adalah objek wisata Jolong, Wana Wisata Gunungsari, Desa Wisata Bageng serta Desa Wisata Jrahi.

Objek wisata yang mengantongi perizinan oleh pemerintah itu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Namun tidak tidak disebutkan adanya pembatasan jam operasional. Bagi pengelola wisata hanya menyediakan tempat cuci tangan, pakai masker dan lainnya.

“Wisata alam, buatan hingga religi diperbolehkan buka dengan ketentuan jumlah pengunjung di dalam dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas yang disediakan,” bunyi isi SE poin 8b tersebut.

Lanjutnya, berdasarkan isi SE itu penerapan Pembatasan kegiatan masyarakat mulai berlaku pada tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021. Artinya pembatasan kegiatan masyarakat itu berlaku selama 15 hari.

Previous post PPKM Segera Diberlakukan, Angkringan dan PKL Hanya Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
Next post Mendadak Oleng, Dump Truck di Jalan Pati-Kayen Tercebur ke Parit

Tinggalkan Balasan

Social profiles