SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menyebut dalam pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Pati terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana di lingkungan instansi terdiri 75 persen bekerja dari rumah atau work form home (WFH) serta work form office (WFO) 25 persen tidak berlaku.
Kasubag umum pada BKPP, Darmini mengatakan pada lingkungan instansinya per hari Selasa (12/1) hari ini justru para pegawai masuk secara 100 persen. Dimana para pegawai masuk seperti biasa menjalankan tugas pokok fungsinya masing-masing.
“Meski ada SE terkait kebijakan 75 persen WFH dan 25 persen WFO, akan tetapi untuk di sini, hari ini pegawainya masuk semua 100 persen,” ujarnya saat ditemui di kantornya kepada Saminnews, Selasa (12/1/2021).
Padahal, kebijakan 75-25 itu merupakan ketentuan yang diambil pemerintah di tengah pemberlakuan PKM. Dimana dimaksudkan untuk upaya pengendalian Covid-19 secara optimal. Pasalnya, wabah yang ditimbulkan oleh virus sar cov 2 ini telah mengubah tatanan masyarakat.
Menurutnya, meski pemerintah di dalam SE Bupati menerangkan pembagian kerja antara di dalam kantor serta di rumah itu adalah sebuah kebutuhan yang proporsional. Artinya, bagaimana kebutuhan dari instansi atau lembaga terhadap para SDM.
“Ini tergantung kebutuhannya (instansi) sih. Iya meskipun ada SE Bupati menerangkan hal itu pembagian 75-25 persen,” imbuh Darmini.
Pihaknya menjelaskan tidak sesuainya antara SE dengan kondisi riil di lapangan ini berdasarkan instruksi pimpinan. “Karena perintah dari atasan dalam hal ini ketuanya. Jika diperintah, ya masuk, meski WFH ya tetap berangkat,” ucapnya.
“Tapi dengan catatan untuk hari ini yang masuk 100 persen, sementara kalau untuk besok bisa jadi, 50-50 pembagiannya bukan seperti di SE. Sebab jika persis 75-25 persen itu di sini pegawainya cuma sedikit, nanti malah habis,” tutupnya.