Jawaban Atas Keresahan Jamaah Mengenai Pengelolaan Dana Keuangan Haji

BPKH merupakan singkatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji, bpkh memiliki tugas yakni meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan haji. Dalam melaksanakan tugasnya bpkh memiliki fungsi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 22 yaitu : (1) perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. (2) pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. (3) pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. (4) pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.

Adapun tujuan dibentuknya bpkh yaitu untuk mengelola dana haji di Indonesia dan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemaslahatan bagi umat Indonesia. Namun disisi lain terdapat problematika dimana tidak sedikit dari jamaah atau customer yang mengetahui tugas dan tujuan dari bpkh terkait alokasi dana ibadah haji. Seringkali terjadi problem antara bpkh dengan jamaah yang kurang update tentang bpkh, terkait setoran awal dan waiting list yang lama, jamaah yang kurang menggali informasi dari bpkh kerap kali bertanya kemanakan dana haji tersebut? Kenapa waiting list begitu lama sampai berpuluh-puluh tahun?

Sebenarnya biaya ibadah haji yang dilimpahkan oleh pemerintah Arab Saudi kurang lebih 72 juta, namun yang dibebankan oleh pemerintah Indonesia terhadap jamaah sebesar 35,2 juta per-orang, jamaah harus menyimpan setoran awal ke bank syariah sebesar 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan, dan untuk sisanya bisa dilunasi sebelum keberangkatan. Mungkin tidak sedikit orang yang bertanya, lantas untuk dana selebihnya darimana? Jadi dana yang 35,2 juta tersebut dikelola oleh bpkh supaya bisa memenuhi dana ibadah haji sebesar 70 juta, pengelolaan tersebut bersifat hati-hati, nirlaba, transparan, dan wajib secara syari’ah.

Lalu dana haji umat diinvestasikan pada bidang apa saja? Pastinya dalam koridor syariah, berikut merupakan jenis investasi yang dilakukan oleh bpkh yaitu: (1) investasi dalam bentuk emas/logam mulia, (2) investasi langsung seperti akomodasi, (3) investasi lainnya seperti pembiayaan garuda-saudia, service-service lain terkait haji dan umrah, (4) investasi surat berharga. Nilai manfaat dari hasil investasi tersebut walaupun 1 rupiah tidak mungkin nyasar ke kantong orang, nilai manfaatnya dipantau sampai dana tersebut kembali.

Lalu kemudian hasil dari investasi tersebut yang akan menjadi dana abadi umat, apa itu dana abadi umat? Dana abadi umat marupakan dana yang dikumpulkan oleh pemerintah Indonesia yang diperoleh dari efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dana abadi umat tersebut yang nantinya digunakan sebagai subsidi untuk memenuhi biaya ibadah haji yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi kepada setiap jamaah haji sebesar 72juta. Selain  untuk men subsidi dana ibadah haji, dana abadi umat juga digunakan untuk membantu umat dalam bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, pembangunan sarana prasarana ibadah, dan penyelenggaraan ibadah haji.

Bagaimana dengan waiting list yang cukup lama? Padahal setoran haji sudah lunas ? pada tahun 2019 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab saudi kepada Indonesia sebesar 231.000. rinciannya 204.000 untuk jamaah haji reguler dan 17.000 untuk jamaah haji khusus. Sedangkan yang mendaftar haji tahun 2019 melonjak tinggi  yaitu 710.000 jamaah, ini yang menyebabkan waiting list cukup lama, jamaah yang daftar setiap tahunnya melebihi kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Bpkh mengelola keuangan haji berdasarkan hukum syariat Islam secara transparan, nirlaba, dan akuntabilitas. Adapun bentuk transparansi dari bpkh yaitu dalam pengelolaan keuangan haji bpkh mengelola secara terbuka terhadap jamaah juga media, selain itu juga bisa mendapatkan informasi ter-update, akurat serta terpercaya di www.bpkh.go.id disana juga terdapat tulisan khusus tentang “apa dan bagaimana investasi keuangan haji bpkh.”

Tidak ada yang dirahasiakan oleh bpkh dalam megelola dana haji, bpkh yang dikepalai oleh bapak Anggito Abimanyu terus bergerak untuk memberikan yang terbaik bagi umat sehingga tercapainya visi dari bpkh yaitu menjadi lembaga pengelola keuangan yang terpercaya.

Pengirim : Wina Wiana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta                                            

 

 

Previous post Hari Keduabelas, Sampai Sore Ini Tim Harus Memakamkan Enam Jenazah Standar Protokol Covid-19
Next post E-Koran Samin News Edisi 12 Januari 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles