SAMIN-NEWS.com, PATI – Dilantik sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa Blaru, Kecamatan Pati, Karyanto SH MH ternyata sebagai sosok figur yang tidak mau diam. Utamanya, adalah bila ada warganya yang membuang sampah secara sembarangan, utamanya di alur kali desa setempat, dan lokasi pembuangan semantara sampah warga di salah satu lokasi, di Jl Ki Ageng Selo.
Apalagi, paparnya, warga diberi kesempatan membuang sampah di lokasi yang disebut terakhir tidak hanya sekadar membuang. Sebab, pihak desa menyediakan fasilitas lahan untuk pembuangan, dan ditopang oleh pihak Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dengan menyediakan kontainer.
Akan tetapi dalam praktiknya, banyak sampah yang dibuang asal-asalan di sekitarnya sehingga pihaknya harus memasang tulisan peringatan, agar tidak membuang sampah di lokasi. ”Dengan demikian, siapa pun warga yang membuang sampah di lokasi itu benar-benar paham, agar membuang sampah sehari-hari itu harus dimasukkan ke dalam kontainer,”tandasnya.
Jika hanya sekadar dilembar dari atas motor atau dengan berkendara motor ke kontainer, dipastikan tidak bisa masuk, dan dampaknya sampah tersebut akan tampak jelas dari jalan berserakan. Karena itu, kini pihaknya mempunyai gagasan untuk menata lingkungan pembuangan sampah warga yang sudah disediakan lokasi di pinggir jalan raya tersebut.
Hanya karena tingkat kesadaran warganya yang berjumlah 3.169 jiwa tergabung dalam 960 kepala keluarga (KK), sehurusnya semua mempunyai pemamahaman bahwa penanganan sampah itu harus dilaksanakan bersama-sama. Apalagi, Desa Blaru, adalah desa yang masuk bagian dari kawasan perkotaan, maka tidak selayaknya jika warganya masih membuang sampah di kali, dan juga di pinggir jalan secara berserakan.
Untuk mendorong tingat kesadaran tersebut, pihaknya akan menyiapkan pagar tembok untuk menata lingkungan pembuangan sampah itu, sepanjang 30 meter di bagian depan dan lebarnya ke kebelakang sekitar 20 meter, serta tinggi 2 meter. ”Di depan pagar tembok sepanjang itu, kami juga akan mendukungnya dengan menyediakan taman kecil, atau lebar maksimal 1,5 meter agar masyarakat dalam membuang sampah tidak asal lempar,”tandasnya.