Perspektif Hukum Wacana Mempidanakan Penolak Vaksin Covid-19

BEBERAPA hari ini, di berbagai linimasa media sosial begitu riuh pro kontra mengenai sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19. Meskipun begitu, hingga tulisan ini diterbitkan saya rasa belum ada satu pun artikel yang membahas, apakah tindakan “menolak vaksin” dapat dikriminalisasi atau dipidanakan.

Sebelumnya kita perlu mengerti mengenai pengertian tentang Kejahatan, Crime atau Tindak Pidana yang dikemukakan oleh para ahli hukum sangatlah  beragam, namun intinya Tindak Pidana adalah sebuah perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang. Dalam Blacks Law Dictionary dikatakan bahwa, “Crime is an act that the Law makes punishable”.

Dengan begitu dalam hal menentukan sebuah perbuatan itu melanggar ketentuan pidana harus terlebih dahulu ada Undang-Undang yang mengaturnya khusus sesuai Asas Legalitas atau Nullum Delictum Noela Poena Praevia Lege Poenali yang artinya “tiada delik atau tiada tindak pidana tanpa didahului oleh ketentuan pidana dalam perundang-undangan”.

Jadi sederhananya dalam hal menentukan dapat dipidanakan atau tidak, semua harus berpijak pada payung hukum berupa Undang-undang atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.

Lantas bagaimana dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej? Beberapa waktu lalu ia menyebutkan bahwa mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sebenarnya jika memang mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, di dalam pasal 93 UU Karantina Kesehatan itu, tidak menyebutkan dengan jelas tentang tindak pidana dan sanksi pidana yang khusus bagi penolak vaksin, di situ hanya dijelaskan tentang sanksi pidana bagi pelanggar karantina kesehatan bukan penolak vaksin.

Jika merujuk pada unsur tindak pidana dan prasyarat sebuah tindakan untuk dikriminalisasi, jelas-jelas perbuatan menolak vaksin bukanlah suatu tindakan yang dapat dipidanakan karena tidak memenuhi unsur mens rea atau adanya itikad jahat dan actus reus atau perbuatan jahat.

Secara prinsip,orang yang menolak vaksin hanyalah orang-orang yang merasa was-was dan khawatir tentang keselamatan dan keamanan dari vaksin tersebut.

Selain itu, kriminalisasi terhadap penolak vaksin tidak dapat dilakukan, karena sifat perbuatan, tindakan atau kejadian pandemi Covid 19 ini bersifat sementara (ad-hoc). Mengapa? Karena pengkriminalisasian hal-hal yang bersifat sementara akan membingungkan pemberlakuan norma yang ada di masyarakat.

Sebagai contoh, saat pandemi Covid 19 seorang yang menolak vaksinasi “dianggap kriminal”, namun setelah pandemi berakhir apakah dia bisa dianggap terus sebagai kriminal? Tentu tidak bukan? Maka jelas, jika hal tersebut tetap diberlakukan, hal tersebut tentu akan cukup merepotkan karena hanya bersifat sementara.

Sebanarnya, alasan-alasan tersebut bukan satu-satunya hal yang memperkuat alasan bahwa penolak vaksin memang tidak layak untuk dipidanakan. Sebab menurut WHO dan beberapa konvensi internasional seperti Unesco Declaration 2005, Ovideo Convention 1997 yang mengharuskan informed consent atau persetujuan dari yang bersangkutan apabila diberikan suatu treatment kesehatan selain hal tersebut juga telah diatur dalam Universal Declaration of Human Rights sebagai hak atas tubuh sendiri yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Maka dari itu, wacana mempidanakan siapapun yang menolak vaksin tentu bukanlah hal yang tepat. Dalam hal ini pemerintah seharusnya mempu memberikan jaminan dan pemahaman mengenai vaksin Covid-19, bukan justru memaksa dengan berbagai ancaman pidana dan sebagainya.

Previous post Selama Pandemi, Tren Menunggak BPJS Kesehatan di Pati Meningkat
Next post Hari Keempatbelas : Lepas Siang Tadi Satu Jenazah Selesai Dimakamkan dengan Standar Protokol Covid-19

Tinggalkan Balasan

Social profiles