Hari Keempatbelas : Lepas Siang Tadi Satu Jenazah Selesai Dimakamkan dengan Standar Protokol Covid-19

SAMIN-NEWS.com, PATI – Di hari keempatbelas, Kamis (14/1) 2021 hari ini sejak pagi hingga lepas siang hari tadi, Tim Pemakaman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, selesai memakamkan jenazah seorang laki-laki, warga Desa Plangitan, Kecamatan Kota Pati. Sebelum meninggal di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Samin News menyebutkan, almarhum sedianya memang dirawat du rumah sakit tersebut, tapi meninggal di IGD. Sehingga pihak rumah sakit pun pada awalnya tidak mengizinkan jenazah itu dibawa pulang ke rumah oleh pihak keluarga, meskipun hasil swab antigen negatif.

Dengan kata lain, pihak rumah sakit pada awalnya bersikukuh bahwa jenazah almarhum harus dilaksanakan pemakaman standar protokol Covid-19 atau yang biasa dilontarkan warga, yaitu ”dicovidkan” sehingga wajar jika keluarga pun menjadi stres, terutama adalah istri almarhum.

Untuk menuntaskan permasalahan itu, akhirnya orang penting yang harus meminta bantuan orang penting, keluarga berhasil membawa pulang jenazah ke rumah duka. ”Kami yang mengusung jenazah almarhum sampai di rumah duka,”ujar saah seorang perangkat Desa Plangitan, Kecamatan Pati, Jupri yang sering disapa akrab sebagai Gareng.

Tim BPBD saaat menempatkan peti jenazah di atas lubang makam (atas) dan (bawah) perangkat Desa Plangitan, Jupri memakai seragam orange (membelakangi lensa) ikut bergabung di dalamnya.

Setelah jenazah berhasil dibawa pulang ke rumah, lanjut Jupri, maka upaya untuk memandikan/mensucikannya pun dilakukan. Hal iti dilakukan oleh kelompok teman seorganisasi almarhum tapi ada yang bertugas di salah sebuah rumah sakit pula, sehingga upaya memandikan jenazah pun berjalan lancar.

Selesai dimandikan, berikutnya adalah  penatalaksanaan jenazah oleh Modin, tapi dalam hal ini dia hanya ikut membantu. ”Yakni, menyiapkan kebutuhan yang diperlukan, termasuk menyiapkan peti jenazah dan keperluan lain,”ujarnya.

Selesai dikumandangkan adzan dan qomat, tim pun memasukkan petiu jenazah ke lubang makam dan menguruk/menutupnya.

Terpisah tim BPBD Pati, Purnama menyampaikan, bahwa selesai dari pemakaman ini, pihaknya segera berpindah ke Desa Pagendisan, Kecamatan Winong, untuk memakaman jenazah warga setempat yang sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Fastabiq Sehat Pati. Untuk ini adalah jenazah yang kali kedua dimakamkan dengan standar protokol Covid-19.

Proses akhir pemakaman adalah penempatan nisan di pusara makam almarhum.

Berikutnya, untuk melakukan pemakaman jenazah ketiga dengan standar protokol Covid-19, maka tim selesai dari Pagendisan harus berpindah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jepuro, Kecamatan Juwana. ”Kami harus memakamkan jenazah seorang perempuan yang sebelum meninggal juga sempat dirawat di RS Fastabiq Sehat,”imbuhnya.

Dimakamkan jenazah dengan standar Covid-19 dari lepas tengah hari hingga sore hari, semuanya berjumlah tiga jenazah. Akan tetapi, ada tambahan lagi satu jenazah peremouan warga Desa Alasdowo.

Previous post Perspektif Hukum Wacana Mempidanakan Penolak Vaksin Covid-19
Next post Tahun 2021 ini, Pemdes Ngurensiti Agendakan Dua Pekerjaan

Tinggalkan Balasan

Social profiles