SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak hari kedelapanbelas, Senin (18/1) 2021 hingga hari keduapuluh, Rabu (20/1) 2021 kemarin, tiap hari hanya berlangsung pemakaman dua jenazah standar protokol Covid-19. Akan tetapi untuk hari keduapuluhsatu, Kamis (21/1) 2021 ini, sejak pagi pukul 10.00 hingga tengah hari ini, secara setrentak selesai dimakamkan lima jenazah standar protokol Covid-19.
Untuk keperluan tersebut, Dua Tim Pemakaman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, semua bergerak dengan masing-masing memakamkan tiga dan dua jenazah standar protokol Covid-19. Tujuannya tak lain, agar jenazah tidak terlalu menunggu lama di rumah sakit jika harus dilakukan pemakaman oleh satu di tim.
Hal itu dibenarkan salah seorang anggota Tim 1 yang tak lain, adalah Purnama, bahwa pihaknya kali pertama memakamkan satu jenazah seorang perempuan, warga Bumirejo, Kecamatan Margorejo. ”Sebelum meninggal, almarhumah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati,”ujarnya.
Berikutnya, lanjut dia, Tim I terus berpindah untuk melaksanakan pemakaman, di Dukuh Kebondalem, Desa Sidokerto, Kecamatan Pati. Di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat, oleh tim tersebut dimakamkan satu jenazah seorang laki-laki yang sebelum meninggal sempat di rawat di Rumah Sakit (RS) Mitra Bangsa Pati.
Sesudah itu, tim ganti menuju ke Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, untuk memakamkan satu jenazah seorang perempuan yang sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Fastabiq Sehat Pati. ”Selesai pemakaman di desa ini, maka tugas kami untuk memakamkan tiga jenazah sudah selesai,” ucapnya.
Terpisah Kepala Desa (Kades) Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Suyik mengatakan, bahwa di desanya Kamis (21/1) hari ini, untuk warganya meninggal ada 3 orang. Akan tetapi yang harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19 hanya satu orang, yaitu seorang perempuan yang sebelum meninggal sempat dirawat di RS Fastabiq Sehat Pati.
Karena itu, jenazah yang terlebih dahulu adalah orang warga yang meninggal dan harus dilakukan pemakaman biasa, dengan pertimbangan agar para pelayat mengantar kedua jenazah itu sampai lokasi pemakaman. ”Jika yang dimakamkan lebih dahulu adalah jenazah standar protokol Covid-19, maka kasihan jenazah yang dilakukan pemakaman biasa justru tidak ada pelayat yang mengantarnya ke tempat peristirahatan terakhir,”imbuhnya.
Akan tetapi yang jelas, papar Purnama lagi, bahwa selesai mekamkan jenazah ini tim satu BPBD tentu bisa istirahat lebih leluasa, karena sampai lepas siang ini belum ada lagi infomasi berkait dengan pemakaman. Sedangkan untuk informasi pemakaman yang dilaksanakan tim dua BPBD, adalah dua jenazah, dan mudah-mudahan juga tidak lagi bertambah.
Dengan demikian, baik tim1 maupun tim 2 bisa istirahat maksimal, sehingga dari pagi sampai siang selesai memakamkan lima jenazah tersebut tentu sudah maksimal. ”Karena itu, baik sore dan petang maupun malam hari, sudah semestinya jika tim mengharap tidak berlangsung pemakaman lagi,” harapnya.
Ditanya berkait pelaksanaan pemakaman jenazah standar protokol Covid-19, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci, karena sejak pagi pihaknya belum bertemu dengan Tim 2. Adapun yang kami ketahui sepintas, untuk dua jenazah tersebut masing-masing warga Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana.
Jika di desa ini nama Tempat Pemakaman Umum (TPU)-nya adalah Ngening, karena dia juga sering melaksanakan pemakaman di TPU ini. ”Sedangkan satu jenazah lainnya, adalah warga Desa Ngurensiti, Kecamatan Wedarijaksa, Pati,” imbuhnya.