Banjir Kalsel Membuka Ruang Dialog Tentang UU Minerba dan Cipta Kerja

BENCANA banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan sepertinya kembali membuka ruang dialog mengenai UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba) yang disahkan oleh pemerintah tahun lalu meskipun sedang dalam kondisi pandemi  Covid-19.

Sejumlah kalangan pun berspekulasi bahwa banjir besar yang terjadi adalah imbas dari berbagai aktivitas pertambangan yang terjadi di hulu.

Koordinator Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Edo Rakhman, mengatakan, bencana banjir yang merendam puluhan ribu rumah di Kalimantan Selatan itu bukan semata-mata karena curah hujan yang tinggi seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Edo menyebutkan bahwa alih fungsi lahan yang terjadi di sana lah yang sebenarnya justru menjadi faktor paling dominan hingga terjadi bencana yang luar biasa seperti sekarang ini.

Berdasarkan data yang dimiliki Walhi mengatakan bahwa setengah dari lahan yang ada di Kalimantan Selatan kini telah beralih fungsi. 33 persennya menjadi tambang batubara, sementara 17 persen sisanya menjadi perkebunan sawit.

Sementara itu, Green Peace Indonesia melalui akun Twitternya menyebutkan bahwa bencana yang terjadi di Kalimantan Selatan sangat erat kaitannya dengan UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang dinilai sangat menguntungkan beberapa perusahaan batubara yang berada Kalimantan Selatan.

Beberapa perusahaan batubara tersebut adalah  PT Arutmin Indonesia milik Bakrie Group yang memiliki lahan lebih dari 57000 hektare dan PT Adano milik keluarga Menteri BUMN Erick Tohir yang memiliki konsesi tambang batubara hingga 31.380 hektar.

Padahal di berbagai negara lain, batubara mulai dikurangi bahkan dihentikan penggunaannya akibat berbagai dampaknya kepada lingkungan dan kontribusinya yang besar terhadap perubahan iklim bumi. Meskipun begitu, di Indonesia tambang batubara seolah justru mendapatkan karpet merah begitu saja.

Melalui UU Cipta Kerja, Industri Batubara diberikan royalti 0% meningkatkan nilai tambah produksinya. Padahal regulasi sebelumnya perusahaan wajib membayar royalti hingga 7% dari laba bersih pada pemerintah pusat/daerah & menjual 25% batubara ke pasar domestik dengan harga rendah.

Kebijakan royalti 0% ini adalah kesalahan besar, dengan memberikan insentif bebas royalti untuk pengusaha batubara semakin mengeruk sumber daya yang ada. Industri batubara jadi anak emas pemerintahan Jokowi dengan mengobral banyak insentif.

Selain itu, keadaan pun diperparah dengan UU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan 30% kawasan hutan. Padahal dalam lima puluh tahun terakhir, lebih dari separuh hutan hujan Kalimantan telah dihancurkan. Bukannya direhabilitasi kembali menjadi hutan, kini malah berganti hamparan perkebunan sawit dan lubang tambang batubara.

Padahal secara teknis, penghancuran hutan hujan dan pembakaran batubara menyebabkan perubahan suhu bumi menjadi meningkat, memanaskan suhu lautan dunia dan pada akhirnya menjadikan krisis iklim dengan semakin banyak terjadinya cuaca ekstrem di berbagai daerah di dunia.

Jika hal seperti ini terjadi terus-menurus, bukan tidak mungkin hal serupa dengan skala yang lebih besar akan terjadi. Sementara itu, pemerintah akan kembali menyalahkan curah hujan dan cuaca yang terjadi. Padahal jika ditarik lurus ke akar masalahnya, rentetan bencana tersebut tidak lain berujung pada berbagai aturan dan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah itu sendiri.

Previous post Kecamatan Kayen Agendakan Sosialisasi Kepanitiaan Pilkades Pada 25 Januari
Next post Hampir Tiap Hari Pasar Gembong Jadi Sasaran Operasi Penerapan PPKM

Tinggalkan Balasan

Social profiles