Hampir Tiap Hari Pasar Gembong Jadi Sasaran Operasi Penerapan PPKM

SAMIN-NEWS.com, PATI – Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng bersama jajarannya dan juga didukung jajaran Polsek, Koramil, serta Puskesmas setempat, hampir tiap hari blusukan ke Pasar Daerah setempat. Semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut pun dengan gencar melakukan sosialisasi berkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena  pasar merupakan pusat bertemunya kepentingan transaksi antara penjual dan pembeli.

Karena itu, satu hal yang penting berkait dengan pembatasan kegiatan di pasat, adalah agar para pedagang dan pengunjung mematuhi ketentuan yang berlaku. Di antaranya, pasar boleh buka sehabis subuh tapi, saat pukul 12.30 seluruh kegiatan harus berhenti, atau pasar harus tutup sehingga tidak ada lagi pada jam tersebut masih ada yang berjualan di dalam pasar.

Imbauan dan penjelasan itu, papar Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng, harus dipatuhi oleh semua pedagang dan pengunjung. ”Dengan demikian, pembatasan jam buka pasar ini hendaknya selalu dipatuhi, untuk mengurangi berlangsungnya transaksi antara penjual dan pembeli,” tandasnya.

Gabungan jajaran kecamatan, polsek, koramil, dan Puskesamas Kecamatan Gembong, Pati, hampir tiap hari pasti masuk dalam Pasar Daerah Gembong, untuk melakukan sosialiasi kepatuhan PPKM.

Dengan demikian, lanjutnya, bahwa sosialisasi PPKM adalah merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Pati No:443.1/037 yang tujuannya tak lain adalah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Gembong. Karena itu, jangan hanya para pedagang pasar saja yang merasa menjadi sasaran dan berupaya mematuhinya.

Akan tetapi, para pengunjung pasar yang juga sering keluar-masuk pasar hendaknya juga jangan abai terhadap kepatuhan diberlakukannya PPKM. Semua itu tujuannya tak lain, adalah menghindarkan warga di Gembong dari penyebaran dan penularan virus Covid-19, sehingga semua harus berupaya semaksimal mungkin untuk mematuhinya.

Hal tersebut hanya bisa dilakukan, jika masyarakat juga mematuhi ditetapkannya protokol kesehatan (Prokes), maka pihaknya tak segan-segan untuk blusukan ke dalam pasar. Sehingga bagi para pedagang dan pengunjung yang tidak patuh untuk memakai masker pasti akan terlihat, sehingga mereka pun diminta memakai masker.

Sebaliknya jika mereka sama sekali tidak memakai, diminta untuk membeli masker. ”Demikian pula, saat berlangsung jual-beli antara pedagang dan pembeli, kami minta jangan bergerombol, melainkan masing-masing harus bersama-sama menjaga jarak antara satu dan lainnya,” imbuh Cipto Mangun Oneng.

Previous post Banjir Kalsel Membuka Ruang Dialog Tentang UU Minerba dan Cipta Kerja
Next post Pagu Anggaran Rp 15 Miliar Tidak Hanya untuk Membangun Dermaga Tambat Kapal

Tinggalkan Balasan

Social profiles