SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) punya kewenangan terhadap program vaksinasi yang digalakkan leh pemerintah Kabupaten Pati. Kewenangan tersebut pada ruang lingkup sosialisasi dan edukasi pemberian vaksin di tengah masyarakat.
“Untuk jadwalnya vaksinasi kami minta kepada Dinkes hari kemarin, tapi hingga hari ini belum kami terima. Prinsipnya kami membantu komunikasi publiknya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kristina Inti Retnoningrum melalui Kasie pengelolaan jaringan, Adi Prasasto di kantornya, Selasa (26/1/2021).
Progam edukasi vaksinasi covid-19 perlu disosialisasikan secara masif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan menciptakan ketahanan kesehatan kelompok masyarakat secara lebih luas. Pasalnya sosialisasi dan edukasi ini berkaitan dengan mengatasi penyebaran virus Covid-19.
Terlebih, ada beberapa pemberitaan dimana tokoh publik tidak mau untuk divaksin. Efeknya, jika hal ini tidak dibarengi dengan intensnya sosialisasi dimungkinkan akan mengganggu stabilitas program vaksinasi. Dan berdampak buruk masyarakat akan takut.
Menurutnya, program vaksinasi dipilih pemerintah pusat maupun kabupaten Pati ini agar wabah pandemi Covid-19 segera pulih. Tidak menular serta bisa dikendalikan penyebarannya. Sehingga, tentunya masyarakat agar tidak perlu takut menerima vaksin.
“Progam pemerintah (vaksinasi, red) tidak mungkin menyengsarakan rakyatnya. Pemerintah berusaha yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Tentu, kata dia program vaksin ini dipilih merupakan keputusan yang baik. Dimungkinkan agar semua elemen masyarakat untuk mensukseskan dengan mendukung serta memahami tujuan vaksin itu sendiri yaitu menciptakan imunitas kekebalan.
Secara teknisnya program vaksinasi merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). “Terkait jadwal, sasaran, segmentasi juga berkait dengan jumlah itu ranah Dinkes. Bukan dari Diskominfo yang hanya memberikan edukasi meneruskan kepada publik,” tutupnya.