Warga yang Bermaksud Mencalonkan Diri Sebagai Kades Diundang Sosialisasi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk menghindari agar kejadian di Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati tidak kembali terulang, di mana seorang warga yang hendak mencalonkan dri sebagai kepala desa (Kades) sudah buru-buru memasang spanduk/baliho, maka yang bersangkutan lebih baik diikutsertakan dalam sosialisasi. Akan tetapi, undangannya bukan sebagai bakal calon karena memang tahapannya belum dibuka pendaftaran, melainkan sebagai tokoh masyarakat.

Dengan penyebutan undangan untuk hadir dalam sosialisasi sebagai tokoh masyarakat tersebut, maka mereka akan lebih dahulu mengerti dan memahami, bagaimana sebenarnya aturan dan tahapan pelaksanaan pilkades. Sehingga tidak asal pasang gambar, mohon doa restu, menyampai slogan tidak koruspi, dan hal lain sebagai upaya membentuk opini masyarakat lebih awal.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Camat Pati, Drs Didik Rusdiartono, paparnya, hal itu akan dilakuan dalam sisa waktu jadwal sosialisasi dan pembentukan panitia pilkades. ”Di Kecamatan Pati nanti ada 17 desa yang Sabtu Legi di bulan April mendatang, secara serentak menyelenggarakan pilkades,”ujarnya,

Suasana sosialisasi dan pembentukan panitia Pilkades Desa Blaru, Kecamatan Pati, di balai desa setemoat, Jumat (29/1) hari ini.

Dari 17 desa tersebut, lanjutnya, yang sudah menyelenggarakan sosialisasi dan pembentukan panitia sudah 9 desa, termasuk Desa Bkaru dan Dengkek, Jumat (29/1) hari. Dengan demikian, sisanya yang segera menyusul di hari-hari berikutya masih ada delapan desa lainnya, sehingga masih terbuka kesempatan mengundang tokoh masyarakat yang berminat mencalonkan diriĀ  dalam pilkades nanti.

Tujuan utama tak lain, agar yang bersangkutan memahami betul apa aturan sebagai mana yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No:88 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Tahapan Pilkades. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya nanti tidak hanya panitia tapi bakal calon pun memahami Perbup tersebut.

Dengan demikian, agar dalam pelaksanaannya juga tidak ada yang gagal dalam memahami semua aturan sehingga tidak memunculkan permasalahan. ”Misalnya setelah memahami aturan dan ketentuannya yang bersangkutan jadi mencalonkan diri atau tidak, hal tersebut adalah haknya,”imbuhnya.

Previous post Lahan MPP Diminta Dikosongkan untuk Gerai UMKM
Next post Polemik Pilkada Serentak dan Agenda Menjegal Anies Baswedan

Tinggalkan Balasan

Social profiles