Dinsos Mengaku Kawal Kebijakan Anak dari Tingkat Desa

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak dan Keluarga Berancana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati mengaku sejauh ini telah memperhatikan peran anak. Perhatian itu dalam bentuk melibatkan forum anak pada pengambilan keputusan atau kebijakan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Etik Trihartanti menyebut telah memperjuangkan hak-hak dan kebutuhan anak. Dimulai dari tingkat kecil yaitu pemerintahan desa hingga di atasnya.

“Dalam sosialisasi ke kepala desa untuk melibatkan forum anak pada pengambilan keputusan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” ucap Etik di kantornya kepada Saminnews, Jumat (29/1/2021).

Karena, menurutnya kebutuhan anak tidak diketahui orang kecuali diri mereka melalui forum anak tersebut. Harapnya, kebutuhan anak bisa diakomodir oleh pemerintah desa dengan sarana dan prasarana guna mendukung desa ramah/layak anak.

Lanjut Etik bahwa kebutuhan pada usia anak bisa dituangkan dalam pengambilan kebijakan Musrenbang masing-masing desa. Dimana kebutuhan anak ini dianggarkan melalui Dana Desa (DD) maupun nantinya dalam tingkat yang lebih tinggi bisa dicover oleh pemerintah Kabupaten melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan demikian, tidak hanya di tingkat desa melainkan (dilibatkan) dalam musyawarah tingkat kecamatan dan Kabupaten. Dan kita akan mengawal kebutuhan anak pada musyawarah itu,” ungkapnya.

Bahkan, pihaknya juga mengawal hingga di pemerintahan provinsi. Namun dengan mengirimkan tulisan terkait kebutuhan anak dari mulai desa sampai Kabupaten agar bisa terkoordinasi dengan baik dari bawah hingga pusat.

Untuk mencapai desa atau katakanlah kota layak anak memang harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya adalah terkait iklan rokok. Dimana aturan itu disebutkan harus bersih dari iklan rokok tersebut.

“Iklan rokok tidak boleh berada di tempat bermain anak maupun fasilitas ruang publik itu gak boleh ada iklannya maupun orang yang merokok,” jelasnya.

Previous post Hari Ketigapuluh: Lepas Tengah Hari Selesai Dimakamkan Empat Jenazah Standar Protokol Covid-19
Next post Membuka Pintu Bendung Wilalung Tidak Bisa Hanya Asal Buka

Tinggalkan Balasan

Social profiles