SAMIN-NEWS.com, PATI – Panitia pengawas pemilihan umum kepala desa (Pilkades) tingkat kecamatan melakukan pengawasan dalam proses pembentukan kepanitiaan. Dimana BPD dalam menentukan keanggotaan pemilihan setidaknya melibatkan dari pemerintah Kecamatan.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 88 Tahun 2020 babak IV pasal 9 disebutkan Rapat pembentukan dan pemilihan keanggotaan dihadiri oleh Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan.
Mengacu pada ketentuan Perbup tersebut, pemerintah Kecamatan Margorejo melaksanakan sosialisasi dan pembentukan kepanitiaan Pilkades di Desa Langse, berlangsung di Balaidesa setempat, Selasa (2/2/2021) Sore ini.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menyinggung dan mengingatkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa harus menjaga sikap netralitas.
“Mengingatkan agar perangkat ataupun panitia nanti menjaga sikap netralitas,” kata Camat Margorejo, Luky Pratugas Narimo.
Lebih lanjut, Ia menyebut mengedepankan sikap netralitas dimunculkan karena komitmen untuk membantu pemerintahan desa, agar bisa mengantarkan Pilkades yang aman. Tentu harapan bersama tidak ada persoalan di kemudian waktu.
Seperti yang dikemukakan, bahwa proses pelaksanaan Pilkades adalah dibantu dibiayai pemerintah daerah. Sudah seyogyanya bisa mengkondisikan keadaan di Desa. Pihaknya menyebut sedikitnya sumber pembiayaan dan penganggaran dalam Pilkades ada dua sumber, yakni APBD dan APBDes.