SAMIN-NEWS.com, PATI – Cukup menggiurkan penghasilan atau gaji seorang kepala desa. Bagi sebagian orang, profesi kepala desa termasuk sebagai kelas sosial yang cukup elitis bagi kelas masyarakat lainnya. Oleh karenanya, tidak heran mengapa pada saat Pilkades cenderung lebih antusias serta tak jarang timbul kontestasi persaingan.
Berkaitan dengan penghasilan tetap kepala desa, Kepala Bidang Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Indah Pebriana Wijayanti mengemukakan besaran bagi pemerintah desa. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan gaji Kades dengan disetarakan gaji pokok PNS golongan IIA.
“Penghasilan tetap (Siltap) kepala desa Rp 2.426.640.00 Kalau Sekretaris desa (Sekdes) Rp 2.224.420.00. Sementara perangkat desa yang lain Rp 2.022.200.00,” ungkap Indah di kantornya kepada Saminnews, Jumat (5/2/2021).
Siltap kepala desa di Pati, lanjutnya telah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jadi penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lainnya itu disetarakan dengan penghasilan PNS golongan IIA,” jelasnya.
“Siltap yang Kades itu setara dengan 120 PNS golongan IIA, Sekdes setara dengan 110 persen golongan IIA, serta perangkat lainnya setara dengan 100 persen,” sambung Indah.
Pihaknya menegaskan bahwa peraturan terkait Siltap ini berlaku bagi yang tidak PNS. Dalam PP tersebut skema besaran pengajian dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Di samping itu, penghasilan kades, sekdes serta perangkat lainnya ditambah dengan penghasilan lainnya. Penghasilan ini diperoleh dari tanah bengkok atau tanah desa.
Berkaitan dengan penghasilan tetap, pihaknya mengaku akan memperbaiki sistem dengan melalui digitaisasi. Dimana, pihaknya merencanakan sistem polarisasi Siltap dengan yang lebih mudah serta efisien.
“Dan rencananya kami menggunakan elektronik Siltap (e-siltap). Kaitannya dengan pengajuan desa bisa mengambil dari aplikasi, tidak seperti dulu manual,” pungkasnya.