SAMIN-NEWS.com, PATI – Selesai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua kali berturut-turut (11 s/d 25 Januari dan 26 Januari s/d 8 Februari 2021), Selasa (9/2) kemarin s/d Senin (22/2) mendatang, seluruh pasar daerah di Pati, termasuk pasar-pasar tradisional harus kembali melaksanakan PPKM berikutnya. Akan tetapi, untuk kali ini adalah pemberlakuan PPKM berbasis mikro.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/742 pertanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Pati. Kondisi tersebut di Pati pun disebutkan, bahwa hal itu belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Ditanya berkait hal itu, penanggung jawab pasar Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Widyo menuturkan, dalam merespons SE untuk PPKM skala mikro ini pihaknya cepat tanggap. ”Selasa (9/2) kemarin, seluruh kepala pasar daerah kami undang rapat koordinasi untuk melasanakan SE Pak Bupati,”ujarnya.
Diberlakukannya SE Bupati tentang PPKM berbasis mikro ini, lanjutnya, maka kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Dengan demikian, seluruh pasar di Pati harus menyesuaikan, yaitu buka mulai jam pagi dan tutup secara maksimal pukul 14.00 WIB, dan yang mempuyai jam buka malam hari dibatasi sampai pukul 21.00.
Sedangkan pasar yang mempunyai kegiatan buka pada malam hari, adalah Pasar Puri sehigga baik pedagang maupun pengunjung tentu sudah memahami hal tersebut. Apalagi, PPKM sudah berlangsung untuk kali yang ketiga sehingga jangan sampai ada pedagang yang mengabaikan hal itu, mengingat ini adalah semata-mata demi kepentingan banyak orang.
Karena itu, pembatasan kegiatan ini bukanlah mempersulit para pedagang maupun pengunjung, tapi semata-mata demi menjaga kepentingan bersama, yaitu mencegah dan memutus mata rantai persebaran virus Covid-19. ”Sebab kita tahu bahwa pasar adalah tempat bertemunya banyak orang yang melakukan trasaksi, sehingga semua harus mematuhi PPKM tersebut,”tandas Widyo.