SAMIN-NEWS.com, PATI – Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor 2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 menjelaskan minimal 8 persen dana desa digunakan penanganan Covid-19.
Hal ini ditambah dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro atau tingkat desa. Oleh karena itu, anggaran ini dimaksudkan dalam pengendalian dan menekan pandemi yang dimulai dari tingkat desa.
Seperti kita ketahui bersama, hampir satu tahun dari kemunculan Covid-19, pemerintah berupaya mengatasi dengan memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat. Di samping itu, pemerintah menjamin untuk memastikannya faktor tersebut melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Akan tetapi dalam perkembangannya, menurut Kepala Bidang Pembangunan Desa, Indah Pebriana Wijayanti mengatakan pemerintah meminta Dana Desa (DD) minimal 8 persen untuk dianggarkan pengendalian Covid-19 dalam tingkat mikro.
“Berkaitan ini tidak melulu digunakan untuk kepentingan kebencanaan, bisa jadi di bidang kesehatan. Misalkan untuk membeli obat-obatan, terus pembangunan tempat isolasi,” kata Indah kepada Saminnews.
Bukan tanpa alasan, karena aturan ini dijelaskan dalam surat edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor 2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021.
Sehingga, fungsi dari minimal 8 persen dari dana desa tersebut ditujukan bukan hanya terkait kebencanaan ataupun hanya jaring pengaman sosial (JPS). Tetapi, lebih dari pada itu yakni semua program yang dimaksudkan dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di tingkat desa.
“Jadi bisa untuk apapun itu yang dipergunakan dalam aktivitas penunjang pencegahan Covid-19 dalam bentuk ppkm mikro. Tapi intinya ditujukan untuk kepentingan menekan kasus Covid-19,” terangnya.
Lebih lanjut terkait DD, Indah mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan ke kppn sebanyak 12 desa. Dan dari Bidang Pembangunan Desa, kini juga sudah ada beberapa yang segera diajukan.
“(pencairan DD) Prosesnya dari kita melakukan cecking data, lalu diketahui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), kemudian ke bpkad, diteruskan ke Bupati baru pencairan ke kppn,” tutupnya.