SAMIN-NEWS.com, PATI – Camat Winong, Sunaryo memaparkan sedikitnya masih terdapat 22 desa belum melunasi tunggakan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Tunggakan piutang PBB ini dalam periode anggaran tahun 2020. Sehingga, di awal tahun ini pihaknya gencar
Dari jumlah 30 desa yang telah lunas membayar iuran pajak baru delapan desa yang telah selesai. Artinya, kedelapan desa itu sudah bebas piutang kepada pemerintah daerah, utamanya dari sektor pajak bumi bangunan.
“Per hari Sabtu 13 Februari 2021 ini sudah lunas 8 desa, dan masih kurang 22 desa. (akumulasi) 22 desa itu masih mempunyai piutang Rp 772.112.000,-,” ungkap Sunaryo kepada Saminnews.
Sementara itu, dari delapan desa telah lunas membayar pajak. Pihaknya mencatat ratusan juta rupiah, tepatnya masuk sebesar Rp 243.058.514,-.
Sehingga, pihaknya menjalin komunikasi dan sinergi bagi pemerintah desa. Baik, bagi desa yang kini hingga lunas maupun desa yang masih punya piutang. Kolaborasi ini dimaksudkan mendorong wajib pajak membayar pbb.
Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini dari 30 desa yang ada di wilayah Kecamatan Winong yang lunas sudah 8 desa yaitu, terdiri dari Desa Bringinwareng, Desa Kudur, Desa Sarimulyo, Desa Klecoregonang, Desa Pekalongan, Desa Padangan, Desa Pagendisan, Desa Tlogorejo.
Pihaknya menegaskan kepatuhan serta kedisiplinan wajib pajak membayar pbb ini juga nantinya kembali kepada masyarakat. Pasalnya, digunakan dalam pembiayaan beberapa agenda pembangunan maupun pemberdayaan bagi masyarakat itu sendiri.
“Target Daerah pelunasan PBB lunas lebih awal lebih baik. Karena, akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan dan pemberdayaan yang sangat mendesak,” imbuhnya.
Sementara itu, pihaknya menambahkan beban yang ditetapkan daerah tahun 2021 kepada Kecamatan Winong senilai Rp 1.015.170.514.