Pembentukan Posko PPKM Mikro Semua Desa, Bukan Zonasi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) mengatakan pembentukan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro berlaku di semua desa. Artinya bukan hanya ditetapkan berdasarkan zonasi, baik itu zona merah, kuning atau rendah penyebaran Covid-19.

Kepala Dispermades melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa, Indah Pebriana Wijayanti menjelaskan demi mendukung pemerintah dalam menekan serta mengendalikan Covid-19 semua desa menerapkan ppkm mikro.

“Kebijakan PPKM Mikro berlaku untuk semua desa, tidak memandang zona penyebaran Covid-19,” ujar Indah kepada Saminnews, Senin (15/2/2021).

Pasalnya, hal tersebut telah diatur dari berdasarkan edaran beberapa kementerian dalam menanggulangi resiko penyebaran yang dimulai dari skala mikro atau lingkup desa.

Bahkan, pemerintah pusat melalui Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menegaskan sebagian dana desa diperuntukkan untuk mendukung kebijakan ppkm mikro tersebut.

“Dalam rangka PPKM Mikro kebijakan sesuai dengan Inmendagri, SE Menteri Desa dan SE Menteri Keuangan pengalokasiannya untuk BLT DD dan minimal 8 persen untuk penanganan Covid-19,” tegasnya.

Pembentukan posko ppkm mikro, menurutnya berfungsi untuk penanggulangan Covid-19. Dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Desa. Sudah semua desa membentuk, mulai 2020 kemarin.

Lebih lanjut, Ia mengatakan dalam garis proporsinya Dispermades sebagai koordinator, adapun pelaksanaannya adalah dari pihak Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan OPD lain yang terkait.

Previous post Lelang Paket Pengadaan Barang/Jasa Mulai Dibuka
Next post Personel Pasar Sleko 1 dan 2 Juga Selesai Melakukan Pelatihan Pemadaman Kebakaran

Tinggalkan Balasan

Social profiles