Revisi UU ITE Hanyalah Retorika

PERNYATAAN Presiden Jokowi yang ingin merivisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Internet (UU ITE) seharusnya menjadi kabar gembira bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Meskipun begitu, untuk menghapus pasal-pasal yang terindikasi begitu represif tentu Jokowi tidak hanya butuh berpidato dan berwacana saja.

Dalam hal ini sebagai presiden, Jokowi seharusnya segara mendesak revisi melalui legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar apa yang ia sampaikan terkait revisi UU ITE tidak dianggap sebagai proses buang angin belaka.

Terlebih dalam berbagai catatan peristiwa dengan jelas UU ITE selama ini seringkali dipakai oleh aparat sebagai medium untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintah. Dan sayangnya selama ini Jokowi terkesan hanya diam seolah tak mengerti dengan apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukumnya.

Menurut Data Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau SAFEnet dan Amnesty Internasional menyebutkan bahwa selama pemerintahan Jokowi pembungkaman melalui UU ITE mengalami kenaikan yang cukup tajam.

Jika dibuat pembanding, selama pemerintahan SBY hal semacam itu hanya tercatat 74 kasus. Sedangkan dalam masa pemerintahan Jokowi, setidaknya 233 kasus yang tercatat oleh SAFEnet dan Amnesty Internasional.

Data lain yang dihimpun koalisi masyarakat sipil justru lebih mengerikan lagi. Sejak 2016 hingga Februari 2020, penghukuman dengan menggunakan UU ITE mencapai angka 96,8 persen atau 744 perkara. Sekitar 88 persen diantaranya atau 676 perkara berujung pada hukuman penjara.

Dengan fakta tersebut, sudah seharusnya Jokowi tidak lagi hanya menyebut akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika aturan tersebut tidak memberikan rasa keadilan. Sebab, sudah jelas bahwa ketidakadilan dalam penggunaan pasal di UU ITE tersebut adalah fakta dan bukan pengandaian lagi.

Jadi, dalam hal ini merevisi UU ITE sudah mutlak menjadi hal yang mendesak. Jokowi seharusnya tak hanya beretorika, langkah kongkrit untuk segera merevisi UU ITE tersebut tentu sangat diperlukan dalam menyelamatkan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Previous post Dump Truck Membawa Material Ini Membahayakan Pengguna Jalan
Next post E-Koran Samin News Edisi 20 Februari 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles