SAMIN-NEWS.com, PATI – Lurah Pati Lor melalui Kasi Kesejahteraan Masyarakat, Maslikah mengatakan pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskessos) oleh Dinas Sosial Jawa Tengah masih tahap percontohan. Pasalnya secara legalitas resmi nanti pada tahun 2022 mendatang.
Untuk saat ini pembentukan Puskessos baru tahap sosialisasi oleh Pemprov Jateng. Sementara kalau dalam pelaksanaan kelembagaan resmi punya legalitas itu pada tahun 2022. Jadi, ini dibentuk dalam rangka percontohan desa lain untuk membentuk kelembagaan serupa.
“Terkait program Puskessos dari Dinas Sosial Jawa Tengah itu untuk sampel di Kabupaten Pati ada tiga lokasi, yaitu Kelurahan Pati Lor, Kalidoro, dan Desa Ngarus,” kata Maslikah di kelurahan setempat kepada Saminnews, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, materi yang diterimanya dari sosialisasi progam Puskessos yang dipaparkan kemarin itu meliputi kegiatan sosial. Yakni berupa pelayanan dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus berbagai bantuan sosial.
“Intinya untuk melayani masyarakat dalam satu pintu. Layanan itu berupa Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), PKH, kemudian, bansos kematian, ada layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS), juga KIP,” paparnya.
Lebih lanjut, Puskessos merupakan hal yang baru. Pasalnya, mulai dari kelembagaan maup legalitasnya masih tahun depan. Akan tetapi, untuk pelaksanaan pelayanan itu sudah berjalan, tetapi secara kelembagaan yang belum.
“Nantinya dibentuk SK resmi, per kelurahan ataupun per desa sebagai payung hukum untuk lembaga atau kegiatan pelayanan ini,” terang Maslikah.
“Iya di sini (Puskessos) bisa mendaftar dalam pelayanan terkait salah satu bantuan misalnya BPNT PKH dari pusat. Masing-masing desa atau kelurahan punya pendamping di bawah naungan Dinsos,” tambah dia.
Setelah kelembagaan Puskessos masing-masing desa ataupun kelurahan yang ada di Kabupaten Pati ini terbentuk, maka bagi masyarakat yang hendak mengurus sesuatu lebih efisiensi. Tidak perlu jauh ke Dinsos (misalnya) ketika mengurus bantuan sosial. Karena, sudah bisa terlayani pada lingkup bawah.